LABUHANBATU - Seorang pengedar sabu berikut pasiennya diringkus personel kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sei Kanan di waktu dan tempat yang berbeda. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi sabu di HTI Padang RI Dusun Suka Jadi, Desa Sabungan Hilir, Kecamatan Sei Kanan, Kamis (15/3/2018) pukul 20.00.

"Saat anggota turun ke TKP, benar saja anggota melihat adanya dua orang yang sedang transaksi," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sei Kanan AKP Dodi Nainggolan, Jumat (16/3/2018).

Sejurus kemudian polisi yang sudah siap siaga langsung menggerebek. Sayangnya, salah seorang tersangka yang diketahui sebagai pengedar berhasil lolos dari sergapan polisi.

"Pemakainya berhasil kita ringkus," jelas Kapolsek.

Saat diinterogasi polisi, pelaku yang diketahui berinisial NH (22) mengakui bahwa pelaku yang melarikan diri tersebut adalah pengedarnya.

Pelaku berikut dengan barang bukti satu paket kecil sabu, langsung digelandang polisi ke Mako Polsek.

Jumat (16/3/2018) polisi melanjutkan pengembangan setelah mengantongi identitas pelaku. Saat tengah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

Berbekal informasi itu, polisi melanjutkan perjalanan menuju rumah pelaku berinisial A di daerah Palmeraan.

"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya sedang pesta narkoba pada pukul 16.00," jelas Kapolsek.

Akhirnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Polsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.