PALUTA - SH (40) warga Desa Batu Gana, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), terpaksa harus menahan sakit akibat terjangan timah panas personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan yang bersarang di betis kanannya akibat melawan saat akan diamankan petugas.

SH yang berprofesi sebagai petani ditetapkan menjadi tersangka karna telah terbukti melanggar Pasal 81 sub pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berdasarkan Laporan Polisi : LP /67/III/SU/TAPSEL/SUMUT Tanggal 4 Maret 2018, atas nama pelapor R (49), warga Desa Batu Gana, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta.

Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Reskrim AKP Ismawansa menjelaskan, Jumat (16/3/2018) sekira pukul 03.00 dini hari, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka SH di wilayah Desa Parandolok Mardomu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel. Setelah dilakukan pengecekan dan mencocokkan ciri-ciri tersangka, petugaspun melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka. Kemudian tersangka dibawa ke RS untuk dulakukan pengobatan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Ismawansa.

Sementara, terkait aksi bejat tersangka, Kasat Reskrim mengatakan, SH telah melakukan pencabulan terhadap 12 anak berusia antara 6 sampai 13 tahun. Perbuatan bejat tersangka terungkap pada Sabtu (3/3/2018) lalu setelah pelapor selaku orang tua MAHS (9) yang merupakan salah satu korban, merasa curiga dengan perilaku korban. Kemudian pelapor menanyai korban, dan korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli SH dengan cara (maaf-red) memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur korban.

"Perbuatan tersebutpun sudah dilakukan SH berulang kali sejak bulan Juli 2017, akibat kejadian tersebut, lubang dubur korban terasa sakit dan korban juga mengalami trauma dan ketakutan," tutur Ismawansa.

"Perbuatan tersebut dilakukan juga terhadap 12 anak lainnya dan kemungkinan akan bertambah," tambah Kasat.

Adapun korban yang telah dicabuli oleh SH selain MAHS yakni, KSS (12), HS (12), UHS (12), APS (11), GA (11), AT (11), MRH (10), KAP (10), AMS (10), S (6) dan ZH (13). Sampai saat ini, tersangka SH masih diperiksa di ruangan unit PPA Sat Reskrim Polres Tapsel.