PALAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas resmi tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 153.820 pemilih. Hal ini sesuai hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran (DPHP). Dengan rincian laki-laki 77.021 dan perempuan 76.799 pemilih. Penetapan dilakukan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih dan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Palas Tahun 2018 Tingkat Kabupaten Palas, Jumat (16/3/2018)di Hotel Grandika Sibuhuan.

Rapat Pleno dihadiri anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Palas, Ketua Panita Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Palas, Abdul Rahman Daukay, Utusan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Palas dari tiga paslon dan Komsioner KPU, Perwakilan dari Disdukcapil dan Kakan Kesbang Gojali.

Pada rapat pleno Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay menjelaskan, daftar pemilih yang ditetapkan sebagai DPS merupakan hasil Coklit yang dilakukan PPK dari rumah ke rumah sehingga data yang didapat dipastikan sudah data sebenarnya.

"Sesuai data DPS, akan ada perbaikan kembali sebelum penetapan DPT pada bulan April mendatang," paparnya.

Mewakili pemerintah Kabag Tapem, Agus Salim Nasution mengajak seluruh peserta rapat pleno bersama-sama pro aktif menyampaikan akan perlunya pengurusan administrasi kependudukan bagi para calon pemilih untuk mencegah hilangnya hak suara yang dimiliki pada Pilkada yang akan datang.

Selanjutnya KPU Palas mempersilahkan para Ketua PPK dari 12 Kecamatan se Palas membacakan data pemilih sementara hasil coklit mempersilahkan semua pihak melakukan koreksi terhadap data yang dipaparkan PPK Kecamatan.

KPU juga meminta tanggapan dan masukan dari pihak Panwaslih, Tim Kampanye Paslon, sebelum ditetapkannya DPS Kabupaten Palas dalam pilkada dan Pilgubsu 2018.