PALAS - Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ali Juman Lubis dibogem Ilal Hasibuan (37) warga Mananti Sosa Julu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang La Lawas. Akibatnya, pelipisnya luka dan kacamata pria bertubuh besar ini pecah. Informasi yqng dihimpun, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (10/3/2018) lalu ini telah ditindaklanjuti. Pelaku dengan LP/21/III/2018/TAPSEL/TPS SOSA/SUMUT, tanggal 10 maret 2018 tentang tindak pidana penganiayaan ini sudah diamankan.

Kronologis kejadian di TKP Jalan lintas Riau, Desa Ampolu, Kecamatan Sosa ini bermula sewaktu pelapor bersama istri (Maslia Sitorus) serta 2 temannnya hendak pulang ke Sibuhuan.

Setibanya korban yang mengendarai mobil Ford Renger No Pol BM 9557 TG warna silver itu di Desa Tanjung Bale Kecamatan Sosa, tertabrak oleh terlapor yang mengendarai sepeda motor jenis metik dari arah belakang.

Korban lalu meminggirkan mobil sekira 30 meter. Selanjutnya terlapor mendatangi ketua PKS ini, sempat korban dan pelaku cekcok mulut sambil berkata "Tim siapa kau? Karena kaya timmu ugal-ugalan".

Di situ korban menjawab "kenapa rupanya bang, nggak ugal-ugalan kami" jawab Ali Juman.

Berharap tidak ada masalah, kemudian pelapor pergi dari tempat kejadian. Kira-kira 1 km pelapor terjebak macet, karena ada mobil bus yang parkir di badan jalan.

Tiba-tiba terlapor memarkirkan sepeda motornya persis di depan mobil pelapor. Tidak itu saja, terlapor juga emosi hingga memukul kap dan kaca mobil dan meninju/memukul ke arah mata ketua PKS

Akibat pukulan pelaku, kacamata korban pecah, hingga luka -luka dan mengeluarkan darah. Kemudian korban turun dari mobil dan minta tolong.

Parahnya, terlapor mengancam akan membunuh siapa yang menolong. Di situ pelaku yang diduga dipicu pilkada ini menyinggung korban, akan pasangan calon yang didukung partainya.

"Jangan kau harap menang tim mu di daerah ini," kata Ali Juman menirukan pelaku. Korban sempat menawarkan damai. Segala kerugian fisik dan materil bisa dibicarakan dengan baik.

"Berdamai kita bang saya minta maaf, kalau ada luka abang kita bawa berobat ke rumah sakit," ujar Ali Juman.

Selang tak begitu lama, Camat Sosa bersama anggota koramil dan anggota polsek sosa tiba di lokasi kejadian. Para unsur muspika ini menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan di Polsek sosa.

Keduanya sepakat, dan pelapor menuju Polsek Sosa. Akan tetapi terlapor meninggalkan tempat kejadian.

Dilakukan Tindakan Terukur

Menindaklanjuti LP tersebut, Polsek Sosa pun melakukan penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tapsel Ismawansyah, Rabu (14/3/2018) kemarin.

Ilal Hasibuan ditangkap sekira pukul 02.10 di tempat persembunyiannya di kandang Lembu Desa Ampolu Kecamatan Sosa.

Saat penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai lutut sebelah kiri.

Tersangka Ilal, yang bekerja sebagai buruh tani ini mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Ali Juman Lubis.

"Pelaku dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan. Dan kini sudah ditahan," pungkas Kapolres Tapsel AKBP M. Iqbal.Harahap melalui Kapolsek Sosa AKP Huayan Harahap SH, Kamis (15/3/2018).