MEDAN - Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain mengakui tidak pernah mengintervensi  kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Batubara. keterangan itu disampaikannya saat menjadi saksi atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap sebesar Rp 4,1 miliar memberikan keterangan di hadapan majelis, Kamis (15/3/2018).

Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo perihal penunjukkan kontraktor yang mengerjakan

"Saya tidak pernah intervensi yang mulia. Cuma setiap tahun kami selalu melakukan evaluasi mana kontraktor yang kerjanya bagus dan tidak ada catatan temuan dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)," kata OK Arya.

Menurut OK Arya, evaluasi dilakukan agar permasalahan yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya tidak terulang kembali.

"Tujuannya supaya yang tidak baik pada tahun sebelumnya, tidak terulang lagi di tahun angaran baru," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017 lalu terhadap Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, Ayen, OK Arya dan Helman Herdadi di berbagai lokasi di Medan dan Batubara.

Mereka ditangkap atas kasus suap sebesar Rp 4,1 miliar untuk proyek pembangunan jembatan dan jalan di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017. Maringan diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 3,7 miliar, sedangkan Syaiful diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 400 juta.

Maringan dan Syaiful pada Kamis (8/2/2018) lalu telah divonis hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Medan. Keduanya terbukti memberikan suap kepada penyelenggara negara.