SERGAI - Abdul Latif alis Budi (41) warga Dusun 8 Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai saat menunggu pasien di Dusun 2, Desa Sialang Buah, Kecamatan teluk Mengkudu, Sergai, Rabu (14/3/2018) malam. Dari pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,3 gram, 1 kotak rokok berisi 2 paket sabu 0,5 gram, 8 plastik kosong, 1 hape dan uang Rp 230 ribu dari tangan tersangka.

Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kasubag Humas AKP Nelly mengatakan, tertangkapnya tersangka atas adanya informasi dari masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan kelokasi tertangkapnya tersangka.

“Tersangka kita tangkap sedang menunggu pembeli disalasatu warung dan kita amankan 3 paket sabu,” bilang AKP Nelly.

Budi mengatakan, saat itu dirinya mendapat telepon adanya warga akan membeli sabu dengan lokasi telah ditentukan sekitar tempat pelelangan ikan disekitar pantai Sialang Buah.

“Gitu aku duduk datang polisi dan mengeledah. Mereka menemukan 3 paket sabu pesanan pembeli,” ujarnya.

Menurutnya, mengedarkan sabu sudah beberapa bulan dilakukannya. Sedangkan sabu dibelinya dari bandar di Tanjung Beringin. Kemudian sabu dibelinya diedarkannya pada pemesan.

“Sudah beberapa bulan aku jual sabu,” papar Budi.