LABURA - R alias Belo (57) dicokok polisi saat nenggak tuak di sebuah pondok Dusun II, Desa Pasang Lela, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labura, Rabu (14/3/2018) sekira pukul 22.00. Bukan tuaknya dipersoalkan polisi, namun pria yang berdomisili tak jauh dari tempat dirinya minum itu ditangkap karena profesinya sebagai juru tulis (jurtul) kim hongkong.

"Anggota mendapat informasi bahwa tersangka sering melakukan judi hongkong dengan menggunakan HP melalui SMS," jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek NA IX-X AKP, Anggun Adhika Putra, Kamis (15/3/2018).

Atas informasi tersebut, petugas menindaklanjutinya dengan turun ke TKP.

"Ketika tersangka minum tuak di pondok tersebut langsung dilakukan penangkapan dan mengamankan HP milik tersangka. Setelah dicek ditemukan SMS berisi angka-angka pasangan judi hongkong, lalu tersangka dibawa ke Polsek NA IX - X untuk dimintai keterangan," tukasnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan bersama tersangka yakni 1 unit HP merek nokia dan uang sebanyak Rp 4.000.