LABURA - Seorang buruh bangunan berinisial EK (41) harus berakhir di sel tahanan Polsek Kualuh Hulu setelah polisi menangkapnya dari rumahnya di Dusun Pamudilan, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Rabu (14/3/2018) pukul 21.30 kemarin. "Dari tersangka kita amankan uang tunai sebesar Rp 169 ribu, satu handphone merek Nokia warna hijau, satu ballpoint, satu buku notes berisi tulisan angka-angka diduga keras angka tebakan (pasangan)," jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP R. Sihombing, Kamis (15/3/2018).

Sebelum penangkapan dilakukan, personel mendapat informasi sekira pukul 20.00 bahwa tersangka sedang melaksanakan aktivitas menulis angka pesanan tebakan judi Hongkong milik para penebak atau pemasang di dalam rumahnya.

"Saat digerebek dan digeledah, kita menemukan barang bukti. Pelaku mengakui mendapat komisi 25% dari seluruh uang pasangn yang disetorkan kepada bandar yaitu berinisial B dan kini sedang kita kejar," tandasnya.

Untuk keperluan penyidikan dan melengkapi berkas, tersangka diboyong ke Mako Polsek guna dimintai keterangan lebih lanjut.