MEDAN - Polsek Sunggal melakukan pemusnahan barang bukti ganja kering seberat 37 kilogram hasil tangkapan dari tiga tersangka warga asal Aceh pada 10 November 2017 silam.

Pemusnahan tersebut disaksikan Waka Polsek Sunggal, AKP Artha Sebayang, Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE, JPU Pancur Bartu, Anita dan James Simanjuntak, SH, kuasa hukum para tersangka.

Infromasi dihimpun di Malpolsek Sunggal menyebutkan, tiga tersangka yang dimaksud ialah Sudirman alias Dirman (20) penduduk asal Desa Jurung SDN 14 Sawang, Kecamatan Sawang Aceh Utara, Muhammad Nasir alias Adam (33) warga Desa Jurung Cut Glumpang Sawang, Kecamatan Sawang Aceh Utara dan Syamsul Arifin (41) warga Jalan Abadi Gang Mulia Nomor 89 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Nama terakhir merupakan pengemudi becak bermotor yang membawa barang haram milik tersangka.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat 10 November 2017 di hotel Maltra In, Jalan Ngumban Surbakti.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi daun ganja kering oleh warga asal Aceh,” ujar Kapolek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH.

Selanjutnya, Wira mengungkapkan, setelah menginterogasi kedua pelaku, petugas mengetahui bahwa ganja kering yang akan dibawa ke kota Pekan Baru tersebut disimpan di kediaman rekannya bernama Syamsul Arifin.

“Keesokan harinya, Syamsul Arifin dengan becaknya datang membawa 37 kilogram ganja ke hotel tersebut setelah dihubungi oleh dua pelaku asal Aceh,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Polisi yang saat itu telah menunggu, langsung memboyong pelaku berikut barang bukti berupa ganja kering bersama becak milik Syamsul ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Ketiga pelaku terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Yo 111 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35/2009.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, daun ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam wadah yang telah disediakan.