MEDAN - Nasib pencalonan JR Saragih-Ance Selian di Pilgub Sumut 2018 masih menggantung. KPU Sumut bersikukuh tidak mengakui Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diserahkan JR Saragih.

SKPI yang telah dilegalisir milik JR telah diserahkan ke KPU Sumut terhitung sejak Selasa (13/3/2018). Setelah menerima SKPI, maka KPU Sumut akan melakukan kajian dan rapat pleno sebelum memutuskan apakah JR-Ance memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Paslon setelah legalisir SKPI atau sebaliknya.

"Amar putusan Bawaslu kan berakhir di Jumat. Yang pasti KPU sebelum melewati 16 Maret pasti akan membuat penetapan apakah pak JR memenuhi syarat atau masih tetap tidak memenuhi syarat," kata anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, di KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

Menurutnya, setelah keputusan rapat pleno mereka akan mengumumkan langsung apakah pasangan yang diusung Demokrat, PKB dan PKPI ini memenuhi syarat atau tidak.

Lantas, apa keputusan KPU Sumut terhadap proses legalisir SKPI ini? Sebelum ini KPU Sumut menyatakan pelaksanaan legalisir SKPI tidak sesuai dengan putusan Bawaslu. Hal ini kemudian dikuatkan dengan berita acara KPU Sumut yang menyatakan hal serupa.

Namun, Iskandar mengaku KPU Sumut belum memutuskan apakah mengakui SKPI atau sebaliknya. "Pendapat KPU, kami harus pleno memutuskan. Pendapat saya secara pribadi, setahu saya, amar putusan itu tidak ada tafsirnya. Amar putusan itu jelas. Kalau UU, PKPU itu masih ada tafsir, tetapi yang namanya putusan tidak boleh ada tafsir," ungkapnya.

Tafsir ini berkutat pada apakah SKPI JR Saragih diakui setara dengan ijazah atau KPU berpegangan teguh pada teks putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA.

Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Demokrat Abdullah Rasyid menegaskan, KPU Sumut tak bisa mengartikan putusan Bawaslu Sumut tentang penyelesaian sengketa pencalonan JR Saragih hanya tekstual. Dalam putusannya, Bawaslu Sumut memerintahkan JR Saragih untuk meleges kembali ijazahnya untuk pemenuhan syarat pencalonan. Namun ijazah yang diperintahkan untuk dileges untuk kemudian dinyatakan hilang.

Terlepas dari banyaknya asumsi dibalik menghilangnya ijazah tersebut, faktanya saat ini JR telah memiliki Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan. Dan SKPI adalah sama kedudukannya dengan ijazah.

Karenanya, KPU tak semestinya menolak SKPI JR terlebih lagi ada calon lain yakni calon wagub nomor urut 2 Sihar Sitorus juga menggunakan SKPI dalam pemenuhan persyaratan pencalonan di Pilgub Sumut.

"KPU dalam menyikapi hal ini juga harus arif dan bijak. Jangan terkesan apriori dan terlihat punya agenda setting sendiri. Jika kita membaca kembali putusan bawaslu, jelas yang diminta adalah klarifikasi terhadap ijazah. Kita sama tahu menurut aturan dan perundangan yang berlaku, SKPI adalah juga sama dengan ijazah," kata Rasyid, Selasa (13/2/2018).

Karenanya, kata dia, tidak ada yang dilanggar JR ketika ia melegalisir SKPI miliknya karena ijazahnya hilang. Terbitnya SKPI adalah sebagai pengganti ijazah formal yang resmi.

"KPU melampaui kewenangan jika tidak menerima SKPI sebagai pengganti Ijazah," tegasnya.