MEDAN - Selangkah lagi pasangan JR-Ance akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara (Sumut) 2018. Soalnya, JR-Ance sudah mengikuti perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bersama-sama KPU melegalisir ulang ijazah SMA ke suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan oleh JR Saragih saat melakukan konperensi pers di Kantor DPD Demokrat, Jalan Abdullah Lubis, Medan.

“Tadi, bersama KPU, ijazahnya sudah dileges di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan sudah dibawa pulang, perjalanan ke Sumut. Jadi, ijazah saya sudah tidak bermasalah lagi dan sudah dicek mereka disana,” ungkapnya.

JR Saragih menambahkan pihaknya sudah menjalankan perintah Bawaslu sesuai prosedur. Setelah itu, JR-Ance tinggal menunggu tindakan KPU untuk kembali memasukkan pasangan JR-Ance ke dalam Pilkada Sumut.

“Sesuai aturan, setelah 3 hari dileges ijazahnya, wajib dimasukkan kembali ke dalam Pilkada Sumut. Jadi sudah clear. Sekarang tinggal nunggu KPU,” ungkapnya.

Namun, JR Saragih menambahkan saat akan melakukan legalisir itu, ijazahnya hilang di Jakarta. Akhirnya, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) lah dilegalisir.

“Kebetulan, ijazahnya hilang di Jakarta. Karena, saat itu bukan saya yang melegalisir dan kehilangan itu sudah dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.

JR Saragih menambahkan untuk melegalisir SKPI itu, JR Saragih diwajibkan untuk hadir langsung ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta, karena dibutuhkan sidik jarinya.

“Syaratnya, memang begitu. Selain itu, diwajibkan juga untuk membawa dua kawan sekolah saya waktu itu sebagai buktinya. Tapi saya bawa 15 orang. Jadi, sudah tidak ada masalah lagi. Soalnya, yang sebelah saja bisa pakai SKPI,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pasangan JR-Ance mengaku optimis untuk bisa mengikuti Pilkada Sumut 2018. Sebab bila tidak, maka JR-Ance akan mempidanakan KPU.

“Kalau kita tidak diikutkan KPU di Pilkada ini, akan kita pidanakanlah KPU-nya. Tapi, kita optimis pasangan JR-Ance bisa mengikuti Pilkada Sumut 2018,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya berkeyakinan bahwa JR Saragih adalah Kader Partai Demokrat yang bertanggung jawab, hal ini jelas ditunjukkan dengan selesainya legalisir ijazah yang bersangkutan.

“Hal ini juga semakin menguatkan keyakinan kami juga bahwa langkah Partai Demokrat mengusung Paslon JR-ANCE pada pilkada gubernur Sumut ini sudah tepat. Keluarnya legalisir ijazah yg disahkan oleh Diknas DKI seharusnya tidak menghalangi lagi langkah JR Saragih untuk mengikuti kontestasi ini. Bahkan menambah motivasi dan Semangat Baru bagi Sumatera Utara,” paparnya.