PALAS - Pjs Bupati Palas Armand Efendy Pohan bersama Sekda Palas Arpan Nasution, menggelar rapat evaluasi percepatan perekaman e-KTP terhadap masyrakat yang belum melakukan perekaman dengan sistim perekaman keliling, Selasa(13/3/2018) di ruang Rapat Sekda di komplek perkantoran SKPD terpadu. Rapat evaluasi itu dihadiri Kadis Dikdukcapil Palas Bermawi alubis dan stafnya, Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay, Ketua Panwaslih Palas Abdul Rahman Daulay, 12 Camat se Kabupaten Palas serta Kakan Kamenag Palas Amran Hasibuan.

Pjs Bupati Armand Efeendy Pohan menekankan, evalusi kinerja kolaborasi percepatan kepengurusan e-KTP mesti dilaksanakan secara luar biasa, bukan biasa-biasa.

"Kolaborasi yang akan dilakukan supaya tidak salah langkah dan tidak melanggar norma dan aturan sehingga perlu memperluas jaringan atau mempermudah birokrasi kepengurusan perekaman e-KTP, agar masyarakat dapat terekam secara merata dan maksimal disemua kecamatan dan desa, tegasnya dihadapan peserta rapat evaluasi," tegasnya.

Ia juga mengingatkan, para camat yang sama sekali total perekaman masih nol seperti kecamatan Hutaraja Tinggi, Ulu Barumun dan Aek Nabara Barimun, perlu dievaluasi.

"Kenapa mulai Januari sampai Maret 2018, sesuai rekapitulasi laporan hasil perekaman reguler tahun 2018 masih belum ada gerakan sama sekali," tanya Pjs meminta penjelasan ketiga Camat.

Sementara, Kadis Disdukcapil Palas Bermawi Lubis usia rapat ditemui wartawan mengatakan, langkah untuk percepatan perekaman e-KTP bagi masyarakat dilaksanakan dengan sistem jemput bola menggunakan perekaman keliling.

Selanjutnya, melalui Camat, Kepala Desa mengimbau, warga yang belum melakukan perekaman untuk datang ke kecamatan terdekat agar segera dilakukan perekaman.

Camat dan Kades diminta mendata penduduk yang sudah meninggal dunia, pindah domisili tanpa ada surat pindah serta mendata penduduk Palas yang bersekolah di luar Kabupaten Palas yang belum melakukan perekaman e-KTP.

"Upaya langkah terakhir, mengimbau masyarakat di semua pelosok desa dan kecamatan yang tersebar di 12 kecamatan untuk secepatnya melakukan perekaman e-KTP dengan membawa kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan ke pihak kecamatan terdekat atau langsung ke Disdukcapil Palas di Sibuhuan," tandasnya.