Medan - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan segera memberlakukan subsidi bagi para pengemudi taksi online di seluruh Indonesia.

Informasi diperoleh jenis subsidi itu antara lain pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum dan uji KIR kendaraan.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Transportasi Online Sumatera Utara (ATOS) menolak berbagai macam subsidi yang diwacanakan oleh pemerintah.

"Kami menolak (subsidi). Karena dari awal kami menolak adanya Permenhub 108/2017. Itu semacam kedok agar kami setuju dengan Permenhub itu," kata pembina ATOS, Daniel Simangunsong, kepada Analisadaily.com, Senin (12/3).

Menurutnya, subsidi itu hanya untuk jumlah yang terbatas dan tidak semua pengemudi taksi online terakomodir oleh subsidi tersebut.

"Oleh karena itu sejak awal kami komitmen menolak dengan keras adanya Permenhub 108/2017," tegasnya.

Seperti diketahui, subsidi pembuatan SIM A Umum yang coba diterapkan oleh pemerintah itu akan diberikan di 10 kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Makassar, Medan, Pekanbaru, Palembang, Yogyakarta dan Pontianak.

Ketika Analisadaily.com mencoba konfirmasi perihal subsidi SIM A Umum untuk Kota Medan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara, mereka belum tahu perihal tersebut.

"Tanya saja sama mereka. Itu kan program mereka (pemerintah pusat-Kemenhub). Namun yang pasti belum ada pemberitahuan itu ke kami," kata Kabid Perhubungan Darat Dishub Sumut, Iswar Lubis.