MEDAN - Bakal calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih, melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Senin (12/3).

Dikawal KPU Sumut, pelegalisiran ulang itu berdasarkan putusan Bawaslu Sumut dalam musyawarah sengketa Pilgubsu 2018 atas gugatan JR Saragih.

Namun ternyata yang dilegalisir ulang bukanlah fotokopi ijazah SMA JR Saragih, melainkan fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) milik Bupati Simalungun tersebut.

Informasi yang diperoleh Analisadaily.com, SKPI itu keluar karena ijazah SMA milik JR Saragih hilang atau tercecer ketika mengurus segala keperluan menjelang leges di Jakarta.

Hilangnya ijazah/STTB JR Saragih itu berdasarkan surat keterangan laporan dari Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat Sektor Metropolitan Kemayoran nomor 1150/B/III/2018/Setro.Kom yang dikeluarkan pada tanggal 5 Maret 2018.

Dan berdasarkan surat kepolisian itu, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat mengeluarkan SKPI yang kemudian dilegalisir fotokopinya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan, penggunaan SKPI adalah sah dan memenuhi peraturan yang ada.

"Itu (penggunaan SKPI) sah. Karena dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 3/2017 pasal 50 ayat 3 itu boleh," kata Ikhwaluddin kepada Analisadaily.com di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Ketika disinggung alasan ijazah/STTB JR Saragih bisa hilang, Ikhwaluddin mengaku tidak tahu menahu soal tersebut. Ia menyebut urusan legalisir itu ada pada tim penghubung klien-nya.

"Anda tahu Ijazah/STTB itu kan ada saat sidang di Bawaslu (Sumut) lalu. Tapi yang mengurus legalisir itu kan tim penghubung (LO) Bapak JR, bukan kami. Kami hanya kuasa hukum beliau," tegasnya.