JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kementerian Pertanian (Kemtan) didesak mengusut masuknya 232 ton dalam 13.050 karung bawang putih asal Cina secara ilegal.

Desakan itu disampaikan beberapa kalangan atas adanya temuan oleh tim pengawas Kemendag bibit yang dijual kepada konsumen di pasar Indonesia.

Desakan tersebut, juga datang dari Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo yang disampaikan ke Wartawan parlemen pada Selasa (13/3/2018), di Jakarta.

"Kami minta Kemendag dan Kementan, bersama aparat keamanan untuk menindak tegas pelaku (importir) yang menyelundupkan bawang putih asal Cina secara ilegal," ujar Bamsoet.

Ia juga meminta Kementerian Kesehatan mengusut kebenaran hortikulitura itu mengandung Nematoda Ditylenchus Dipsaci, hama penyakit termasuk golongan berpotensi membahayakan pertanaman bawang dan tanaman hias lain.

"Kami mendorong Komisi I, IV, dan VI ,mendesak mitra terkait mengusut tuntas," tandasnya.

Kasus ini kata dia, adalah bentuk pelanggaran. Dimana sudah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2010 Pasal 63 tentang Holtikultura dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 5 tahun 2017 tentang Pemasukan & Pengeluaran Benih Hortikultura. Juga UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan sanksi 4 tahun kurungan badan dan/denda maksimal Rp 10 miliar.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengamankan 254 karung berisi lima ton bibit bawang putih yang diduga ilegal dan diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Bahkan ada 232 ton bibit bawang putihyang diduga telah didistribusikan ke Sumatera Utara, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan dalam aturannya, bibit bawang putih impor tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Bibit itu seharusnya ditanam untuk kepentingan pertanian dalam rangka swasembada pangan.

Menurut Veri, temuan itu berawal dari dokumen pengiriman bawang putih yang diimpor dari Tiongkok dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (26/2) silam.

Di dokumen tertulis bibit yang ditemukan dalam 254 karung itu merupakan bibitbawang putih.

"Importir beralasan kalau ini bukan bibittapi bawang konsumsi. Tapi kami kan kalau dilihat dari dokumennya, ini bibit yang tidak boleh diperjualbelikan," kata Veri di Kompleks Pergudangan Distribution Centre, Kamal Muara, Jakarta Utara, Senin (12/3/2018) kemarin.

Veri mengatakan importir bibit bawang yakni PT TSR diduga menyelewengkan izin dan terancam pidana.

Penyelewengan yang dilakukan adalah dengan menggunakan izin bibit tetapi kemudian dijual ke pasar setelah masuk ke Indonesia.

Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

"Harusnya kan itu ditanam, tidak dijual ke pasar. Ini yang kami telusuri lebih dalam. Selain ancaman pencabutan izin impor, kami juga dalami unsur pidananya dengan berkoordinasi dengan kepolisian," katanya.

Selain itu pihaknya juga masih menelusuri keberadaan 232 ton bibit bawang putihlainnya yang telah masuk ke Indonesia dan diperjualbelikan bebas di pasar.

Veri menjelaskan, PT TSR memang memiliki izin impor bawang putih bibit dan konsumsi.

Sementara itu Direktur PT TSR, Sutrisno berkilah tidak tahu bahwa isi dalam kemasan yang diimpor dari Tiongkok itu merupakan bibit bawang putih.

"Nanti kami cek juga alur distribusinya. Tapi yang jelas kami punya izin impor bibit dan konsumsi," ujarnya.

Menurut Veri, importir bisa terancam pidana kurungan 4 tahun dan denda Rp 10 miliar seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Selanjutnya karung berisi bibit bawang putih itu disegel oleh Kementerian Perdagangan. ***