MEDAN - Pekan ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan melimpahkan berkas milik 10 orang tersangka yang merupakan rekanan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan rigid beton.

"Ya, rencananya pekan ini kita akan melimpahkan berkas perkara 10 rekanan Dinas PU Sibolga ke pengadilan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rigid beton di Sibolga,"Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Sumanggar mengatakan berkas para tersangka itu telah lengkap dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun ke-10 rekanan yang berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan yaitu, Jamaluddin Tanjung selaku direktur PT Barus Raya Putra Sejati. Ivan Mirza selaku direktur PT Enim Resco Utama, Yusrilsyah selaku direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri. Pier Ferdinan Siregar selaku direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu selaku direktur PT Andhika Putra Perdana.

Kemudian Erwin Daniel Hutagalung selaku direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang selaku direktur PT Bukit Zaitun. Gusmadi Simamora selaku direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang selaku wakil direktur CV Pandan Indah serta Batahansyah Sinaga selaku Dir VIII CV Pandan Indah.

"Karena masa penahanan mereka juga akan habis, maka kita segerakan," sebut mantan Kasipidum Kejari Binjai itu.

Sementara, berkas untuk tiga tersangka yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Sibolga, yakni Kepala Dinas (Kadis) PU Marwan Pasaribu, Ketua Pokja Rahman Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Safaruddin Nasution masih dalam proses di jaksa bagian penuntutan.

"Untuk ketiga tersangka ini masih dalam proses. Tapi begitu dinyatakan lengkap pasti akan segera kita limpahkan juga," ungkap Sumanggar.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas PU Kota Sibolga.

Anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 senilai Rp 65 miliar dan diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.