Medan - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanla) Sumut, Mulyadi Simatupang, mengatakan, pihaknya terus berupaya meredam konflik yang terjadi antar sesama nelayan di Sumut.

Termasuk mendorong agar pemerintah pusat segera mungkin merealisasikan bantuan alat tangkap pengganti kepada nelayan-nelayan yang terdampak Permen KP No:71/2016 tentang jalur penangkapan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Karena, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya setidaknya 11.892 unit dari total 38.800 unit kapal berhenti beroperasi karena lahirnya Permen KP yang diteken Menteri Susi Pujiastuti itu. Dari jumlah kapal yang tidak beroperasi tersebut setidaknya ada 71.352 nelayan dari total 252.700 nelayan yan kehilangam mata pencarian.

"Dengan kondisi tersebut setidaknya terjadi penurunan produksi perikanan tangkap mencapai 12.545 ton. Makanya kalau kita lihat belakangan ini harga ikan laut lumayan tinggi di pasar lokal kita, " ujar Mulyadi.

Dijelaskan Mulyadi, pihaknya terus mendorong percepatan realiasi bantuan alat tangkap kepada nelayan. Hal ini mendapat respon postif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan saat pihaknya ke Jakarta beberapa waktu lalu. Sebagai tindak lanjut dari rapat di Kementerian pihaknya telah menggelar rapat verifikasi data calon penerima bantuan alih alat tangkap ikan di wilayah Sumut. Rapat ini dibuka oleh Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan hadiri oleh perwakilan Dinas perikanan 15 kabupaten/kota dari 18 kabupaten/kota yang memiliki Dinas Perikanan.

Dalam rapat tersebut Dinas perikanan di 18 kabupaten Kota diminta menyerahkan data penerima bantuan alat tangkap ikan yang dilengkapi data-data sesuai persyaratan melalui surat elektronik yang dikirim ke email perikanan.tangkap03@gmail.com. Dinas Perikanan kabupaten/kota diharapkan melalui validasi pendataan calon penerima bantuan menyampaikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprovsu sampai Senin ini (12/3/ 2018).

Pergantian alat tangkap terlarang harus dipedomani sesuai dengan form yang telah disampaikan dalam rapat. Beberapa penggantian alat tangkap ikan akan dilakukan revisi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap ukurannya.

"Kalau berdasarkan data sementara jumlah alat tangkap ikan yang tidak dapat digunakan seperti pukat hela dan pukat tarik sebanyak 11.892 unit. Tapi nanti akan di ferivikasi lagi terkait kepastian jumlahnya,"pungkasnya.