ASAHAN - Sat Narkoba Polres Asahan mengamankan 6 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi yang disimpan dalam fiber warna orange penyimpanan ikan di pinggir Pantai Teluk Nipah, Dusun III, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan. Hanya saja, pemilik barang haram tersebut berhasil melarikan diri. Petugas pun membawa sabu dan ekstasi tersebut ke Sat Narkoba Polres Asahan guna keperluan pemeriksaan lebihlanjut.

Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga didampingi Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar dan Kapolsek Sei Kepayang AKP Sunarto, Senin (12/3/2018) saat memaparkan kasus ini di Mapolres Asahan menyebutkan, penemuan barang haram itu bermula saat warga setempat menaruh curiga dengan keberadaan fiber ikan warna orange yang disembunyikan di semak – semak. Warga yang curiga langsung melaporkan penemuan itu kepada aparat desa dan selanjutnya meneruskan laporan itu kepada aparat kepolisian.

“Warga curiga dan melaporkan kepada aparat desa yang kemudian diteruskan ke pihak berwajib, begitu dilakukan pengecekan ternyata ada dua orang yang berada di atas sampan menghalau sehingga muncul kecurigaan sehingga dilakukan pengejaran,” jelas Kapolres.

Sempat dilakukan tindakan tegas, namun dua pria yang identitasnya belum diketahui terus melarikan diri dengan cara berenang ke laut.

Selanjutnya, fiber itu dibuka dan ditemukan enam kemasan plastik berisi pil diduga narkotika jenis ekstasi dan enam kemasan berisi kristal putih diduga sabu – sabu. Guna pemeriksaan lebih lanjut barang bukti termasuk sampan yang digunakan diboyong ke Mapolres Asahan.