Medan - Meski sudah beberapa kali terciduk dan digagalkan, namun tidak membuat kapok pengusaha advertising nakal untuk mendirikan papan reklame ilegal di Kota Medan.

Kamis (8/3) tengah malam dan Jumat (9/3) dini hari, Tim Patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali mendapati upaya pemasangan papan reklame ilegal di dua lokasi berbeda. Modusnya tetap sama, pemasangan dilakukan mulai menjelang tengah malam sampai menjelang subuh.

Pemasangan papan ilegal pertama dilakukan di seputaran Jalan S Parman, persisnya depan Perguruan ST Thomas. Sedangkan pemasangan yang kedua dilakukan di Jalan Gatot Subroto, tepatnya persimpangan Jalan Iskandar Muda.

Tim Patroli langsung menghentikan pemasangan papan reklame ilegal, sebab tak satu pun diantara pekerja yang bisa menunjukkan surat izin pendirian papan reklame dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mereka selanjutnya diperintahkan untuk mengangkut seluruh material papan reklame yang akan dipasang.

“Dalam tiga malam berturut-turut ini, kita sudah berhasil menggagalkan pendirian papan reklame ilegal di empat titik. Hal ini menunjukkan pihak advertising nakal terus berupaya untuk mendirikan papan reklame ilegal. Untuk itu pengawasan akan terus kita tingkatkan lagi, sebab kita tidak mau kecolongan,” kata Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan.

Guna mendukung efektifitas pengawasan, Sofyan berharap dukungan penuh seluruh jajaran kecamatan di Kota Medan. Dengan keterbatasan personel, dia mengaku pihaknya tidak dapat mengawasi seluruh wilayah di Kota Medan.

“Jadi dukungan jajaran kecamatan sangat membantu sekali,” harapnya.

Apalagi pada malam-malam libur, kata Sofyan, tidak tertutup kemungkinan pihak advertising nakal menurunkan pekerjanya untuk mendirikan papan reklame ilegal.

“Begitu melihat ada tanda-tanda pemasangan papan reklame ilegal di wilayahnya masing-masing, langsung informasikan. Kami langsung datang untuk menghentikannya,” ungkapnya.

Sebelumnya dalam dua malam berturut-turut ini, pihaknya telah berhasil menciduk dan menggagalkan pengusaha advertising nakal yang ingin mendirikan papan reklame ilegal di Jalan Merak Jingga dan Jalan Sudirman, persisnya di seputaran Taman Ahmad Yani.

“Pembongkaran papan reklame tanpa izin ini akan terus kita lakukan. Sebab, tindakan itu selain merugikan PAD Kota Medan, kehadiran papan reklame bermasalah juga sangat mengganggu estetika kota,” tegas Sofyan.