MEDAN - Setelah sempat 'gamang' beberapa hari, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) akhirnya mengeluarkan kebijakan terhadap mahasiswi yang menggunakan cadar di areal kampus. Universitas tersebut memutuskan memperbolehkan mahasiswinya menggunakan cadar di areal kampus.

"Hasil rapat pimpinan rektorat memutuskan tidak melarang bagi mahasiswi yang menggunakan ?cadar ketika melaksanakan aktivitas belajar mengajar di kampus. Jadi, dengan ini, UIN Sumut memperbolehkan mahasiswinya menggenakan cadar untuk terus berkuliah," ujar Humas UIN Sumut, Yuni Salma, Kamis (8/3/2018)

Dijelaskannya, alasan keputusan itu dikarenakan tidak ada regulasi atau peraturan yang lebih tinggi dari Undang-Undang Dasar 1945.

"Dalam undang-undang diberikan kebebasan untuk menjalankan agama sesuai dengan kepercayaan," ucap Yuni.

Menurut dia, selama ini di kampus UIN Sumut tidak ada masalah antara mahasiswi bercadar. Mahasiswi baik-baik saja, tidak mengikuti ideologi radikal atau lainnya.

"Mahasiswi yang menggunakan cadar merupakan orang berpendidikan, Mereka bisa? menilai dan mengerti baik terhadap sesuatu," tuturnya.

Yuni menambahkan, pihaknya tidak mengikuti kebijakan yang akan diterapkan oleh UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

"Kita berbeda dan itu kita berikan kepada mahasiswi kita masing-masing. Sebab, masing-masing kebijakan pimpinan membuat itu. UIN Sumut berpatokan terhadap regulasi resmi dari pusat," tandasnya.

Untuk diketahui, UIN Sunan Kalijaga telah mengeluarkan peraturan larangan menggunakan cadar dan mengancam mahasiswi yang menggunakan cadar di area kampus.