MEDAN – Polsek Patumbak terpaksa menembak dua perampok yang merupakan residivis yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan karena berupaya melarikan diri saat akan dibekuk dari kawasan tanah garapan Selambo, Kamis (8/3/2018). Sebelum ditangkap, kedua pelaku merampok 2 buah  HP, dompet yang berisikan uang, jam tangan, 1 pasang sepatu milik Bryan Sihombing (22) penduduk Jalan menteng VII Gang Sembada Medan Tenggara di kawasan Terminal Terpadu Amplas pada hari Rabu 7 Maret 2018 malam sekira pukul 22.00.

Informasi diperoleh GoSumut, kedua residivis ini  masing-masing berinisial ERM (30) dan HA (37), keduanya merupakan penduduk Jalan Gitar Gang Biola Selambo.

Nama teratas merupakan residivis atas kasus yang sama dan baru 2 pekan keluar dari rutan Sidikalang.

“Usai merampok korban, kedua pelaku langsung meninggalkannya di lokasi. Korban yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa yang dialminya ke Mapolsek Patumbak,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin.

Lanjut diungkapkan Yasir, petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak akhirnya memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku di kawasan tanah garapan Selambo,” ungkap mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.

Tidak ingin para tersangka kabur, petugas langsung menuju tempat persembunyian para pelaku.

“Namun sayang, tembakan peringatan tidak diindahkan. Oleh sebab itu, petugas langsung menindak para pelaku yang tetap berupaya melarikan dengan menembak pada bagian kakinya sehingga kedua pelaku langsung roboh,” imbuh alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Selanjutnya, kata Yasir, kedua pelaku langsung diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkar guna mendapat tindakan medis.

“Dari para tersangka, petugas menyita barang-barang milik korban dan keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” tandasnya.