Tapsel - Berikan penerangan dan pemahaman tentang hukum terkait pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan mengadakan Penerangan Hukum kepada para Kepala Desa dan Lurah serta Sekdes se-Kecamatan Angkola Timur tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel Tiyas Widiarto, dalam sambutannya mengatakan kegiatan penerangan hukum ini dilaksanakan agar nantinya para kepala desa dalam mengelola APBDes tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pengelolaannya.

"Untuk itu kegiatan ini harus diikuti dengan baik sehingga nantinya tidak tersangkut hukum," jelas Tiyas.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu, dalam sambutannya mengatakan para kepala desa maupun Lurah agar dapat memahami dalam mengikuti kegiatan penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Tapsel ini, sehingga dapat menerapkannya dalam pengelolaan keuangan Desa.

"Apalagi Dana Desa akan segera terealisasi melalui rekening Desa masing-masing. Jangan sungkan untuk bertanya agar dapat memahami apa yang belum diketahui ataupun dimengerti,"ucap Syahrul.

Turut hadir dalam kegiatan, Asisten Administrasi Umum Marasaud, para Camat se-Kabupaten Tapsel, 13 Kepala Desa dan 2 Lurah yang didampingi Sekdes masing-masing.