MEDAN - Kendati mendapat bantuan dari pendiri Yayasan Buddha Tzu Chi, Mujianto, Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw mengaku tak akan terpengaruh dalam pengusutan perkara penipuan yang melibatkan pengusaha ternama tersebut.

"Kalian tahulah saya ini seperti apa..., " kata Paulus berusaha meyakinkan wartawan yang dijumpainya di Warkop Jurnalis, Jalan H Agus Salim, Medan.

Sebagaimana informasi yang beredar, pada 28 Februari lalu Mujianto bersama Yayasan Buddha Tzu Chi menyerahkan bantuan terkait renovasi perumahan di Mako Brimob Polda Sumut. Dalam kesempatan itu, Mujianto dan Paulus saling bertemu. "Saya tidak tahu kalau yang bakal datang itu Mujianto," kata Paulus.

Pertemuan keduanya dianggap tidak seharusnya, karena Mujianto tengah berstatus tersangka dan penahanannya tengah ditangguhkan penyidik Poldasu.

Mengutip pernyataan seorang pengacara, Muslim Muis, media online www.sorotdaerah.com memberitakan dugaan Paulus menerima gratifikasi dari Mujianto (Minggu, 4/3/2018). Akibatnya, dua jurnalis media tersebut dijemput paksa dari dua tempat berbeda (Selasa, 6/3/2018). Keduanya adalah Jon Roi Tua Purba (pemilik) dan Lindung Silaban (pemimpin redaksi).

Jon lolos dari dugaan melanggar UU ITE pasal 11 yakni pencemaran nama baik. Sedangkan Lindung ditetapkan sebagai tersangka. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengadvokasi keduanya dengan tujuan melindungi kemerdekaan pers.