TAPSEL - IAN alias Iwal (19), warga Desa Perbatasan, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (7/3/2018) kemarin sekira pukul 14.00 ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), tepatnya di depan SMK Negeri II Batang Angkola, Desa Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Kabupten Tapsel. Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar yang yang ditemui GoSumut, Kamis (8/3/2018) menjelaskan, tersangka Iwal ditangkap berdasar laporan warga yang diterima Satres Narkoba Polres Tapsel terkait adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu menuju Madina menggunakan mobil Travel Aek Mais jenis Mitsubishi L 300.

"Mendengar informasi tersebut, kita berkordinasi meminta bantuan ke pada Sat Lantas Polsek Batang Angkola untuk melakukan penyetopan terhadap mobil yang ciri-cirinya telah diinformasikan dan penyetopan tersebut tepat di depan SMK Negeri II Batang Angkola, Desa Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel," terang Kasat.

Setelah mengamankan tersangka dari dalam mobil, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 18,33 gram dibalut kertas tissu warna putih dibungkus plastik hitam dari dalam tangan kiri jaket yang dikenakan tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone warna hitam merk Evercross, 1 lembar tiket Aek Mais tujuan Madina, dan uang tunai sebesar Rp 18 ribu.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M dengan harga Rp 20 juta. Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Untuk sementara, tersangka kita sangkakan dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 25tahun," akhir Zulfikar.