Medan - Jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara kasus perdagangan satwa liar dilindungi. 
 
 

Jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Pelimpahan tersebut, diterima dari ‎penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera‎, Rabu (7/3).

Untuk tersangka bernama M Ilyas alias Ilyas‎ warga Jalan Veteran Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang.”Iya benar kita sudah menerima pelimpahan tahap dua kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang ditangani penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Sumanggar mengungkapkan barang bukti diserahkan kepada JPU, yakni berupa satu lembar kulit harimau sumatera, sebuah kalung dari kuku harimau, dua dompet dan dua tali pinggang kulit harimau, serta dua kulit harimau berbentuk tapak kaki.

Kemudian, menyerahkan barang bukti, yakni lima taring beruang, yang empat taring tersebut telah dilengkapi ring ornamen, tiga kuku beruang dengan ornamen, empat kuku macan dahan, dan tas selempang kulit macan.

“‎Tersangka Ilyas dijerat dengan
Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2b Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, hayati dan ekosistem,” ucap Sumanggar.

Untuk diketahui, Ilyas diamankan petugas Gakkum KLHK Wilayah Sumatera‎, ‎di rumah di Jalan Veteran, Kabupaten Deli Serdang, Senin 29 Januari 2018, sekitar pukul 17.00 WIB.

Seluruh barang bukti diamankan bersama tersangka diboyong ke Markas SPORC Brigade Macan Tutul, Kecamatan Marendal, Kabupaten Deli Serdang, guna proses penyidikan lanjutan. 

Pelimpahan tersebut, diterima dari ‎penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera‎.
 
Untuk tersangka bernama M Ilyas alias Ilyas‎ warga Jalan Veteran Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang.
 
”Iya benar kita sudah menerima pelimpahan tahap dua kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang ditangani penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.
 
Sumanggar mengungkapkan barang bukti diserahkan kepada JPU, yakni berupa satu lembar kulit harimau sumatera, sebuah kalung dari kuku harimau, dua dompet dan dua tali pinggang kulit harimau, serta dua kulit harimau berbentuk tapak kaki.
 
Kemudian, menyerahkan barang bukti, yakni lima taring beruang, yang empat taring tersebut telah dilengkapi ring ornamen, tiga kuku beruang dengan ornamen, empat kuku macan dahan, dan tas selempang kulit macan.
 
“‎Tersangka Ilyas dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2b Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, hayati dan ekosistem,” ucap Sumanggar.
 
Untuk diketahui, Ilyas diamankan petugas Gakkum KLHK Wilayah Sumatera‎, ‎di rumah di Jalan Veteran, Kabupaten Deli Serdang, Senin 29 Januari 2018, sekitar pukul 17.00 WIB.
 
Seluruh barang bukti diamankan bersama tersangka diboyong ke Markas SPORC Brigade Macan Tutul, Kecamatan Marendal, Kabupaten Deli Serdang, guna proses penyidikan lanjutan.