TOBASA - Warga Desa Sosorladang Pangombusan Kecamatan Parmaksian Tobasa yang tinggal bersebelahan dengan pabrik kertas PT Toba Pulp Lestari (TPL) gelisah. Pengolahan limbah PT TPL yang tak jauh dari tempat tinggal mereka diduga membawa dampak yang tak baik pada warga, seperti saat ditemui di Desa Sosorladang Pangombusan.

Warga setempat, Rudi Napitululu mengatakan lingkungan mereka terancam bahaya akibat adanya pencemaran lingkungan dan limbah Bahan Berbaya Dan Beracun (B3) pabrik tersebut. Disebutnya, terjadi penimbunan limbah antara lain, dregs b412, Grifs Lumpur kapur (Lie Mud) Jenis B351/1 dan limbah dasar (Bottom ash).

"Persoalan limbah ini sangat menggangu masyarakat. Dan yang jelas itu juga melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) menurut kami,"jelasnya.

Pantuan di lokasi, limbah-limbah mengumpal terlihat ditimbun dan sebagian ditutup terpal warna biru. Limbah tersebut berwarna hitam dan memiliki bintik-bintik putih mengeluarkan bau menyengat. Cirinya, apabila kena tangan maka akan terada panas dan gatal-gatal.

Tanaman warga di sekitar lokasi terlihat meranggas, serta buahnya kerdil menguning. Rudi menjelaskan, posisi penimbunan itu, tepat di Desa Sosorladang Pangombusan Kecamatan Sosor Ladang dan Desa Tangga Batu I. Kemudian, penampungan limbah yang baru tidak jauh dari pemukiman masyarakat. Hanya berkisar kurang lebih lima meter tepatnya sekitar penimbangan di Jalan Ir Bisuk Siahaan.

Kata Rudi, managemen perusahaan terkesan sepele terhadap kepada masyarakat. Bahkan, sampai saat ini limbah itu blum dirilis TPL dan masyarakat tidak mengetauhui.

"Kita berpatokan kepada limbah B3. Kelihatan arogansi perusahaan yang tidak peduli lingkungan. TPL tidak ada memberitahu atau rilis, dan mereka hanya menyebut punya ijin melakukan penimbunan di lahan itu,"ujarnya.

Dijelaskannya, kondisi itu sudah terjadi sejak 2014 lalu. Sayangnya, sebut Rudi Mentri Lingkungan Hidup juga tidak paham Limbah B3.

"Kalau dia paham, maka tak mungkin mengeluarkan SKnomor 7 /Men LHK/Sekjem/PSLB.1/No 1/2016,"tambahnya.

Selain itu, managemen perusahaan berkelit menutupi kesalahan dengan memberikan pupuk kepada masyarakat sebagai kompensasi limbah. Mereka berharap, wastel Land Fill yang jarak terdekat 50 meter dari pemukiman warga ditutup.


"Keinginan masyarakat, jelas land fill itu tak boleh berada di sana.

Warga lainnya, Sitorus menyebut Sitorus akibat dari limbah B3 dari perusahaan kertas tersebut. Kesehatan warga terganggu karena setiap hari mencium bau busuk serta udara kotor.

Humas PT TPL, Juliandri Hutabarat saat dikonfirmasi membantah penimbunan limbah B3. Ia mengklaim, pengolahan limbah sudah aman dari bahaya.

"Itu bukan limbah, yang kedua itu sudah ada ijin dari pemerintah dan sudah sesuai aturan. Wakil bupati pun sudah datang meninjau itu,"sebutnya.

Menanggapi hal ini, tim Kementrian Lingkungan Hidup yang baru-baru ini melakukan peninjauan mengatakan masih sedang proses. Tim Kementrian Lingkungan Hidup turin untuk memverifikasi laporan masyarakat.

"Kita sampai saat ini, belum bisa ekspose. Sampai sekarang memang belum keluar, kalau nanti sudah keluar di Jakarta kita akan ekspose,"ujar Adi Chandra, tim pengawas.

Terkait limbah B3 dimaksud, nantinya akan ada tim khusus. Disebutnya, PT TPL masih harus memenuhi syarat-syarat yang sesuai dalam aturan.