MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tak akan terpengaruh dengan adanya maklumat yang dibuat Bupati Madina H. Dahlan Hasan Nasution atas pengerjaan proyek pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp 8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015. Di mana, dalam maklumat tersebut Dahlan Hasan mengatakan kalau dirinya tak pernah meminta uang kepada seluruh pejabat Madina baik berupa komisi proyek maupun uang untuk menduduki sebuah jabatan dan meminta uang dari kontraktor.

Dirinya mengklaim jika pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu yang menghabiskan dana sebesar Rp 8 tersebut hasil dari dirinya mengolah kayu limbah selama bertahun-tahun dan juga dari hasil gaji yang diterima serta tabungan pensiun. Sedangkan semen atas bantuan dari anggota DPRD Madina, tanah pembangunan tersebut dari pemuka masyarakat yang peduli Madina.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian menyebutkan pihaknya akan tetap melakukan proses penyidikan dalam kasus ini. Pihak penyidik tidak akan takut meski ada maklumat orang nomor satu di Madina tersebut.

"Proses hukum tetap akan kita jalankan. Tidak ada pengaruhnya maklumat itu ke kita," ucap Sumanggar dengan tegas, Rabu (7/3/2018).

Disinggung jika dalam maklumat Bupati tersebut menyebutkan dirinya meminta penyidik Kejatisu segera mengecek lokasi pembangunan proyek tersebut. Sumanggar menjawab enteng.

"Kita akan cek lokasi proyek pembangunan itu. Dan kita lihat nanti seperti apa. Kasus ini akan tetap berjalan seperti semestinya. Tidak akan ada yang ditutupi," bebernya.

Disebutkan Sumanggar, pihaknya sudah melakukan rapat internal dan dalam rapat tersebut penyidik menaikan status menjadi penyelidikan (LID).

"Sudah gelar ekspos internal kita dan sudah kita naikan menyadi penyelidikan dari pulbaket," katanya.

Sebelumnya, penyeledikan untuk Pulbaket. Penyidik Kejatisu sudah melakukan pemeriksaan terhadap ‎ sejumlah pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Madina seperti ‎Sekda Madina M Syafi'i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU Kabupaten Madina, Syahruddin. Seluruh pejabat di Pemkab Madina masih sebatas sebagai saksi.