NIAS - Terkait oknum guru inisial NH yang melakukan penganiayaan terhadap siswa SMA Negeri 1 Amandraya, Nisel, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka.

Padahal dalam kasus tersebut keluarga korban sudah melaporkan kasus itu ke Polres Nisel, berdasarkan laporan polisi Nomor: Lp/169/XI//2017/SPK”C”/SU/Res-Nisel.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Antony Tarigan ketika dikonfirmasi menjelaskan, saat ini pihaknya masih mencari saksi lagi yang mendukung laporan dari korban,karena saksi yang diperiksa belum kuat disamping visum yang keluar dari dokter juga tidak sesuai dengan keadaan korban.

"Kasus tetap kami proses dan tangani. Hanya karena belum cukup bukti sesuai KHUP sehingga belum bisa ditetapkan tersangka," kata Antony via Whatsapp, Selasa (6/2/2018).

Saat ditanya kenapa hasil Visum dari dokter tidak sesusai dengan keadaan korban , Antony tidak bisa menjelaskan .

"Tidak bisa saya jelaskan kalu hasil Visum dokter. Kalau kurang jelas silahkan ke kantor aja biar kita jelaskan lebih rinci," sebutnya.

Selain itu, ia mengakau sudah memeriksa oknum guru inisial NH untuk dimintai keterangan "Sudah kita periksa masih sebagai saksi dan kalau sudah cukup bukti baru kita jadikan tersangka," katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa hanya karena terlambat masuk ke kelas maka oknum Guru SMA Negeri 1 Amandraya inisial NH melakukan penganiayaan terhadap Jurdil Mendrofa dengan memukul bagian belakang korban sehingga korban jatuh pingsan.

Menurut keluarga korban, kasus penganiayaan ini terjadi pada Agustus 2017 silam di sekolah SMA Negeri 1 Amandraya Nisel.

Keluarga korban sudah melaporkan kasus itu ke Polres Nisel ,berdasarkan laporan polisi Nomor : Lp/169/XI//2017/SPK”C”/SU/Res-Nisel.

Namun keluarga korban merasa kurang puas karena polisi belum memberikan informasi terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan itu.

Keluarga sudah menanyakan pihak Polres Nisel dan jawabannya, berkas belum lengkap dan saksi-saksi yang sudah diperiksa tidak menguatkan untuk menetapkan NH sebagai tersangka.

“Satu kelas menyaksikan adengan penganiayaan ini masa cuma 2 orang saksi yang diperiksa. Untuk itu kami meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas hal ini,” ujar Murniati.