MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara segera memproses laporan terkait video klip jingle salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Komisioner Bawaslu Sumut, Herdi Munthe mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan berkas Sarluhut Napitupulu. Jika lengkap sesuai syarat Bawaslu, laporan itu akan segera diproses.

"Kita masih lihat syarat melapor. Itu dulu yang mau kita cek. Baru masuk ke substansi," kata Herdi, Senin (5/3).

Herdi menjelaskan, Sarluhut Napitupulu terdaftar sebagai warga DKI Jakarta. Sedangkan Bawaslu memiliki syarat pelapor adalah WNI yang punya hak pilih, warga Sumut, tim pemantau pemilu, paslon dan tim kampanye yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Itu dulu yang mau kita cek. Baru masuk ke substansi. Segera kita tindak jika pelapor sudah memenuhi syarat. Kalau sudah lengkap kita register nomor laporannya," jelasnya.

Dilaporkannya video klip jingle itu karena berisi potongan gambar yang dianggap akan menimbulkan keresahan para pendukung calon Gubernur dan masyarakat.

Dalam video berdurasi lebih kurang satu menit itu menampilkan cuplikan seorang laki-laki yang sedang bernyanyi mendukung calon nomor urut satu Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (ERAMAS).

Namun, pengambilan gambarnya dilakukan di Posko Pemenangan Djarot-Sihar, Jalan Cipto, Kota Medan.

"Ini membuat keresahan di kalangan relawan. Dari sisi itulah kita melaporkan agar pihak-pihak yang berwenang seperti Bawaslu melakukan pengusutan dan klarifikasi apa maksudnya," kata Koordinator Relawan Pemenangan Paslon Djarot-Sihar Sarluhut Napitupulu.

Relawan DJOSS sedang cek cctv untuk mengetahui kapan itu berlangsung.

"Tadi juga pihak ERAMAS menelpon saya. Mereka bilang itu bukan orang mereka. Apabila video itu mengandung unsur pidana mereka akan melanjutkannya," tambah Advokat Teman Djarot Sihar, Iskandar.