NISEL - Terkait kasus oknum guru inisial NH yang melakukan penganiayaan terhadap siswa SMA Negeri 1 Amandraya, Nisel, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka.

Padahal dalam kasus tersebut keluarga korban sudah melaporkan kasus itu ke Polres Nisel, berdasarkan laporan polisi Nomor: Lp/169/XI//2017/SPK”C”/SU/Res-Nisel.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Kadisdiksu) Arsyad Lubis akan menindak tegas oknum guru tidak tetap (GTT) bidang studi olahraga di SMA Negeri 1 Amandraya Nias Selatan berinisial NH yang diduga melakukan kekerasan terhadap siswa kelas III, NH.

"Jika benar guru tersebut melakukan penganiayaan terhadap siswanya maka kita berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Arsyad didampingi Kepala UPT Nias Selatan WR Zulu MAP ketika dikomfirmasi kepada wartawan di kantor Disdiksu Jl T Cik di Tiro Medan, Selasa (6/3).

Kadisdiksu merasa kecewa dan menyesalkan terjadinya kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap siswanya sendiri. Kedepan dia berharap tidak terulang lagi masalah yang sama yang dapat merusak citra pendidikan.

Untuk itu, Kadisdiksu berjanji akan menyelesaikan kasus siswa di sekolah tersebut dan menindaklanjuti hasil laporan dari pemeriksaan medis dan laporan pihak kepolisian.
Seperti diketahui, JM, siswa SMA Negeri 1 Amandraya Nias Selatan diduga mengalami kekerasan dengan pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan oknum guru berinisial NH tanggal 19 Agustus 2017 lalu.

Selain dipukul pada bagian tengkuk, JM juga mengalami pemukulan pada bagian kepala dan sempat mengalami pingsan.

Korban kini menjalani rujukan medis di RS Murni Teguh Medan dikarenakan diagnosa terdapat pembekuan darah pada bagian kening diduga akibat pemukulan yang dilakukan NH.

Awalnya dia gak sakit apa-apa, dan penyakitnya itu dari kejadian setelah dirongsen, rumah sakit pertama kali pun bilang dirujuk ke Medan dan sebelum para, dan disebut nanti bisa berpengaruh pada pikiran dan kepala dan benar inilah akibatnya.