MEDAN - Derasnya tekanan massa dari pendukung Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian menyebabkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut tidak tegas membuat keputusan tentang permohonan agar membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang tidak meloloskan pasangan JR - Ance Selian sebagai pasangan calon Gubsu /Wagubsu pada Pilgubsu 2018.

Menurut pengamat politik, Tiurunan B Gulo, seharusnya sebagai badan yang berwenang melahirkan keputusan atas sebuah sengketa, Bawaslu memutuskan secara tegas, yakni menerima atau menolak, bukan mengabulkan sebagian.

"Bawaslu mencoba mengalihkan persoalan ke Dinas Pendidikan, padahal mereka bisa lebih tegas. Jelas itu akibat adanya tekanan massa," ujar Turunan.

Menurut mantan komisioner KPU Sumut 2 periode ini, keputusan Bawaslu yang dibacakan pada sidang atau musyawarah, Sabtu (3/3/2018), memperlihatkan mereka berusaha lebih taktis. Seperti terlihat pada setiap persidangan yang dilaksanakan Bawaslu, massa pendukung JR selalu hadir guna memberikan dukungan. Dalam jumlah ratusan mereka terdiri atas perempuan dan laki-laki, tua dan muda.

Dengan memasang sejumlah poster dan spanduk, massa berorasi dan bernyanyi mengecam keputusan KPU yang menyatakan legalisir ijazah SMA JR diragukan kebenarannya.

Pada sidang terakhir pembacaan keputusan, massa pendukung JR turun dalam jumlah yang lebih besar. Orasi yang mereka sampaikan guna saling menyemangati lebih "keras" dari hari-hari sebelumnya.

Bahkan mengancam akan menerobos masuk ke kantor Bawaslu jika keputusan yang dihasilkan tidak seperti yang mereka mau.

Keputusan Bawaslu yang menyatakan menerima sebagian permohonan JR membuat massa pendukung merasa menang. JR diharuskan melegalisir ijazahnya ke ke Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota di DKI Jakarta dan dalam waktu tiga hari danKPU diminta membatalkan keputusannya yang tidak meloloskan pasangan JR - Ance.