Palas - Baru seminggu  Armand Effendy Pohan dilantik sebagai pejabat sementara (Pjs) Bupati Padang Lawas (Palas).
 
Isu mutasi dan pergeseran pejabat eselon di lingkungan Pemkab Palas mere­bak beberapa hari belakangan ini. Bah­kan isu itu semakin santer diper­bincangkan sejumlah kalangan.
 
Tidak terkecuali, isu mutasi ini merebak jadi bahan perbincangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), para jurnalis, kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tak terkecuali politisi.

Topik perbincangan utama adalah seputar wacana mutasi atau pergeseran  di jajaran eselon III  dan IV.
 
Seperti para kepala bidang dan sekretaris. Isu lain, yakni adanya beberapa jabatan eselon yang belum terisi saat ini, dan sejumlah pejabat yang akan memasuki masa pensiun.
 
Malah  di sejumlah media sosial (medsos) isu mutasi telah jadi perdebatan hangat. Persoalannya apakah  kepala daerah sebagai Pjs dibenarkan melakukan mutasi atau memberi izin ASN untuk pindah tugas ke daerah lain.
 
“Kita ingin tahu bagaimana sebenarnya wewenang Pjs itu, apakah dibenarkan melakukan mutasi atau memberi izin pindah pegawai ke daerah lain,” ujar F Hasibuan salah seorang warga Sibuhuan pegiat media sosial.
 
Akibat beredarnya isu ini, banyak di antara para pejabat di jajaran sekretariat  dan SKPD serta kepala bagian di lingkungan pemkab Palas menjadi resah. Pengaruhnya, jelas-jelas berdampak pada anjloknya semangat kerja.

Awalnya, isu mutasi ini hanya beredar di kalangan sejumlah pejabat saja. Namun, saat ini telah menyebar hingga ke level staf. Beberapa di antara mereka juga membuat penilaian atas kinerja atasannya masing-masing.

Pjs Bupati Palas Armand Effendy Pohan coba dihubungi gosumut tidak bisa dikonfirmasi hingga berita ini dikirim. Informasinya Pjs bupati lagi berada di Jakarta.
 
"Kabarnya Pjs Bupati berangkat ke Jakarta ada urusan kantor,” kata salah seorang staf di sekretariat daerah Pemkab Palas kemarin

 
Terpisah Sekda Palas Arpan Nasution ketika ditanyakan   sejauhmana wewenang kepala daerah Pjs, Arpan tidak bisa merinci.
 
 “Kalau detailnya harus saya lihat dulu aturannya, tapi kalau mengisi jabatan yang lagi kosong itu mungkin bisa,” kata Arpan sembari menambahkan agar  tidak muncul  penafsiran yang beragam.
 
Ia berjanji akan mempelajari terlebih dahulu hak dan wewenang kepala daerah yang berstatus sebagai Pjs.