LABUHANBATU - Meski sosialisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Labuhanbatu Nomor 8 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah gencar dilakukan Badan Lingkungan Hidup, namun tampaknya masyarakat masih mengabaikan aturan tersebut. Buktinya, Senin (5/3/2018) pagi, di sejumlah tempat dalam Kota Rantauprapat masih terlihat tumpukan sampah berserakan yang berasal dari limbah rumah tangga maupun warung-warung yang ada di sekitarnya.

Salah satu tempat tumpukan sampah itu terletak di Jalan Meranti Rantauprapat. Lokasinya tepat berada di belakang komplek perkantoran milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu atau sekitar beberapa puluh meter dari rumah dinas Bupati H Pangonal Harahap.

Sampaj yang dibuang ke tempat ini, diperkirakan berasal dari limbah rumah tangga dan limbah warung milik masyarakat dan bukan berasal dari kantor-kantor / instansi pemerintah, yang ada di sekitar komplek perkantoran Pemkab Labuhanbatu.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Labuhanbatu, Kamal Ilham membenarkan adanya tumpukan sampah di belakang komplek perkantoran Pemkab Labuhanbatu, di Jalan Meranti Rantauprapat.

Katanya, sampah itu berasal dari buangan limbah rumah tangga dan dari warung-warung di sekitarnya.

"Setiap pagi petugas mengangkat sampah di tempat itu. Warga sudah diingatkan agar tidak membuang sampah ke tempat tersebut," ucap mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Labuhambatu ini.

Sebagaimana yang diketahui, Perda Nomor 8 Tahun 2017 ini mengatur pengelolaan sampah serta ancaman pidana terhadap pelanggaran peraturan tersebut.