MEDAN - Gubernur DKI Anies Baswedan diminta memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Sopan Andrianto dan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Susi Nurhati. Hal ini dilakukan agar mengetahui kejelasan tentang perbedaan data dan keterangan pada dua pucuk surat yang masing-masing ditandatangani keduanya pada tanggal yang berbeda tentang legalisasi Ijazah/STTB No OC Oh 0373795 atas nama JR Saragih. Hal tersebut diungkapkan akademisi sosial politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar menjawab GoSumut di Medan, Minggu (4/3/2018).

“Pada surat tanggal 19 Januari 2018 yang ditandatangani Sopan Andrianto dinyatakan telah dilegalisasi sesuai aslinya. Sedangkan pada surat tanggal 22 Januari 2018 yang ditandatangani Susi Nurhati dinyatakan tidak pernah melegalisasi Ijazah/STTB dimaksud. Bagi saya terasa sangat janggal. Saya tidak mau menduga-duga, tetapi ini benar-benar tak masuk akal,” ungkap Shohibul

Karena itu, lanjut Shohibul, jika sekiranya berdasarkan pemeriksaan atas kedua pejabat di lingkungan Pemprov DKI itu Anies menemukan hal-hal berbau kejahatan, maka sebaiknya ditindak lanjuti menjadi urusan penegak hukum.

“Tetapi masih terlalu dini menduga seperti itu, sama halnya sangat tidak beralasan pula untuk mengatakan bahwa pangkal masalahnya adalah JR yang diragukan apakah memiliki Ijazah/STTB atau tidak hingga foto copy yang dilegalisasi sesuai persyaratan pencalonan tak dapat dipenuhi.

Saya tak mau berspekulasi apakah kedua pejabat itu diintervensi oleh pihak tertentu. Lebih baik segera diperiksa oleh atasan hukumnya.Tak elok menduga-duga,” terang alumnus Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada Yogyakarta ini.

Selain itu, Shohib menyebutkan keherannya karena kedua orang penting di Dinas Pendidikan DKI tersebut tidak hadir.

“Saya juga heran mengapa kedua pejabat ini tak hadir untuk memberi keterangan pada Sidang Musyawarah Bawaslu Sumut yang mengadili sengketa JR-Ance vs KPU Sumut terkait tereliminasinya usungan PD, PKPI dan PKB ini maju sebagai calon tetap pilgubsu 2018,” sebut Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut (LHKP-PWMSU) ini.

Selain itu, menurut koordinator umum Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya (‘nBasis) ini, kasus ini telah membuat masyarakat di Sumut menjadi bingung. Bagaimana seorang mantan perwira TNI AD dan Bupati dua periode tak bisa mencalonkan diri pada pilgubsu karena masalah fotocopy ijazah/STTB.

“Saya berharap gubernur ibukota yang menggantikan Djarot Saiful Hidayat ini dapat segera mengagendakan pemeriksaan atas dua orang bawahannya itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kadis Pendidikan provinsi DKI Jakarta tidak hadir dalam sidang musyawarah Bawaslu Sumut.

Begitupun, setelah melalui sidang musyawarah Bawaslu Sumut mengabulkan sebagian permohonan bakal Cagub JR Saragih dalam musyawarah penyelesaian sengketa pencalonan Pemilihan Gubernur Sumut 2018.

Dengan putusan ini, JR diberi kesempatan selama tujuh hari kerja untuk menyerahkan kembali legalisir ijazah SMA yang baru ke KPU untuk melengkapi syarat pencalonan.