MEDAN – Seorang kuli bangunan bernama Ari Angga (23) penduduk Jalan Skip Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.

Pasalnya, ia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal di Jalan Turi Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang karena memiliki paket klip kecil sabu.

Selain mengamankan kuli bangunan tersebut, petugas menyita paket klip kecil sabu dan Hond Scoopy plat BK 3574 ADK sebagai barang bukti.

“Tersangka dibekuk setelah petugas menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatana SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE menjawab makobar.com, Sabtu, (3/3/2018).

Lanjut diungkapkan Wira, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Nah, ketika dilakukan penggeledahan, dari saku pelaku didapati paket klip kecil sabu,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, kata Wira, pelaku berikut barang bukti lagsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.