Padangsidimpuan - Sebanyak 15 remaja usia sekolah diamankan personel Polres Padangsidimpuan dari Cafe Wahana di Jalan Baru-By Pass, Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, saat asyik berjoget menikmati lantunan House Music di dalam salah satu room cafe tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya yang terus memantau Operasi Cipkon malam itu melalui alat komunokasi, melalui Whats Appnya kepada Go Sumut menjelaskan operasi Cipta Kondisi ini akan terus kita gelar untuk menertibkan tempat tempat hiburan cafe/karaoke hususnya yang tak memiliki izin resmi dan berdasarkan info dari masyarakat disinyalir menjadi tempat transaksi Narkoba maupun minuman keras (miras).

"Sejauh ini, dalam beberapa hari terakhir, Polres Padangsidimpuan akan gencar melakukan razia narkoba, miras dan obat-obatan teralarang terlebih di cafe/karaoke sebagai tempat hiburan malam yang disinyalir rawan akan peredaran narkoba," kata Mantan Kasubdir II Narkoba Polda Sumatera Utara ini.

Operasi Cipkon Polres Padangsidimpuan yang digelar malam itu dipimpin langsung oleh Kabasumda Kompol Muhanif didampingi tim dari Propam, Satreskrim, Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. Selain menyisir tempat hiburan (cafe/karaoke) yang tak memiliki izin, operasi itu juga bertujuan untuk menertibkan anggota Polisi khususnya yang bertugas di Polres Padangsidimpuan yang sering mengunjungi tempat-tempat hiburan cafe/karaoke yang tidak jelas.

Sekira pukul 23.00 WIB tim mendatangi cafe Wahana, berdasarkan informasi masyarakat, cafe tersebut diduga tak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan maupun izin keramaian dari pihak yang berwenang. Ketika dilakukan pemeriksaan di room cafe tersebut, petugas memergoki belasan remaja yang sedang asyik berjoget menikmati dentuman house music dengan kondisi lampu dipadamkan dalam salah satu room. Sontak belasan remaja itu kaget dengan kedatangan petugas yang langsung masuk mematikan music dan memerintahkan para remaja itu agar menepi ke dinding ruangan untuk diperiksa.

"Jangan bergerak dan berbuat macam-macam, semuanya merapat ke pinggir dan keluarkan isi kantong kalian,"hardik salah seorang petugas.

Setelah memeriksa belasan remaja tersebut, petugas tak menemukan barang bukti Narkoba maupun miras dari mereka. Kemudian, tim bergerak menyisir kamar-kamar dilokasi cafe. Dari dalam salah satu kamar yang berpenghuni, petugas menyuruh orang yang berada didalam kamar untuk keluar. Walau sudah menggedor-gedor pintu kamar, penghuni kamar tersebut tidak mengindahkannya.

Hampir 20 menit petugas membujuk penghuni kamar itu, akan tetapi masih tetap tak digubris sehingga petugas terpaksa menyuruh petugas cafe Wahana mendobrak pintu kamar tersebut. Dari dalan kamar itu petugas mendapati seorang wanita berusia sekitar 20 tahun bersama dua orang remaja.

Sementara itu, NM (52) warga Jalan Nusa Indah, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan selaku pengusaha cafe dan AH (24) warga Desa Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, yang nerupakan karyawan di cafe tersebut melarikan diri saat melihat kedatangan petugas. Polres Padangsidimpuan akhirnya menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka akibat tidak memiliki izin tempat hiburan dan izin keramaian.

"Kita akan kita jadikan tersangka karna tidak memiliki izin terkait tempat hiburan," tegas Kapolres menambahkan.

Terkait hal itu, Kapolres phn memerintahkan anggotanya untuk menyegel cafe Wahana.

Setelah pemeriksaan dilokasi dan tidak menemukan barang bukti narkoba maupun miras, seluruh remaja yang di amankan dibawa petugas menuju Mapolres Padangsidimpuan untuk didata, dilakukan tes urine dan dibina. Dari hasil pemeriksaan urin, tidak ditemukan tanda positif narkoba dari seluruh remaja yang diangkut ke Mapolres Padangaidimpuan. Adapun belasan remaja yang diamankan itu adalah, AA (17) pelajar SMK N 4, AP (17) pelajar SMK PR, A (17) pelajar SMK PR, DP (18) pelajar SMA 3, JM (22) Mahasiswi, AR (21), JT (26) Swasta, RH (21) karyawan bengkel, YH (21) mahasiswa, ZN (18), AM (20),SS, MRN (22), AS (22), DM (17) pelajar dan AS (18) pelajar SMK N 3.