SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng membongkar praktik peredaran sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen. Sabu-sabu kualitas nomor satu itu didatangkan dari Cina dan selanjutnya dikemas ulang oleh kurir.



Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan ER alias John di kawasan wisata Kopeng, Kabupaten Semarang. Pria asal Boyolali itu sengaja mencari tempat kos yang tersembunyi di antara kebun wisata agar praktik terlarangnya tak terendus petugas.

"Lokasi tempat kos ER sangat sulit terdeteksi karena bukan bagunan kos permanen dan merupakan satu-satunya kamar yang disewakan oleh penduduk setempat. Tersangka sengaja mencari lokasi tersembunyi di antara kebun-kebun tanaman bunga, agar aktivitas ilegalnya tidak terpantau oleh aparat," kata Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru, Jumat (2/3/2018).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1,1 kilogram sabu-sabu yang bungkus dalam kemasan teh Cina. Selain itu, juga terdapat puluhan paket sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen. 

"Menurut tersangka ini merupakan sisa dari empat kilogram sabu yang sudah diterima dalam sebulan terakhir. Mereka sudah semakin pandai dalam meracik sabu-sabu, ada yang dimasukkan ke bungkus permen, ada paket-paket biasa juga untuk mengelabuhi petugas," jelasnya.

Tersangka ER mengedarkan sabu-sabu di wilayah Klero, Tingkir, Tengaran, Getasan dan Bawen yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Semarang, Boyolali, dan Salatiga. Selain diedarkan di Jateng narkotika tersebut juga dikirim melalui Kantor Pos ke Jakarta dan Halmahera.

"Modus yang digunakan oleh tersangka dalam bertransaksi adalah dengan meletakkan sabu-sabu di salah satu alamat. Kemudian dia akan memandu pengambil narkotika itu melalui telepon dari kejauhan," lanjut jenderal bintang satu itu.

Penyidik BNN Jateng saat ini masih mengembangkan dan menyelidiki asal sabu tersebut. Tersangka mengaku mengambil narkotika sebanyak empat kilogram itu di sebuah alamat di Semarang dan disuruh melakukan transaksi oleh seseorang yang hanya dikenalnya melalui telepon bernama Jiun.  

"Sebagaimana sistem jaringan sindikat narkotika, pola yang digunakan adalah dengan cara sel terputus yaitu antara kurir dan bos di atasnya tidak saling mengenal secara langsung," tandasnya.

Selanjutnya, barang haram itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam larutan air detergen dan solar. Tersangka dijerat Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.