HALMAHERA SELATAN- Polres Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara bersama wartawan yang tergabung dalam Kominitas Jurnalis Halsel (KJH) melakukan pemusnahan minuman keras (miras) hasil operasi pekat yang berlangsung dua bulan belakangan ini.

Pemusnahan miras berlangsung di halaman Mapolres Halsel, Kamis (1/3) dan dipimpin langsung Kapolres Halsel, AKBP Irfan S.P Marpaung, didampingi Wakapolres Kompol Setyo Agus Hermawan dan sejumlah perwira serta anggota lainnya.

Kapolres Halsel, AKBP Irfan S.P Marpaung kepada wartawan menjelaskan, miras yang dimusnahkan ini adalah hasil dari operasi pekat yang dilakukan Polres Halsel dan sejumlah Polsek di wilayah Halsel, dari bulan Januari - Februari lalu.

Total miras yang dimusnahkan tersebut yakni 805 kantong dan 237 liter jenis cap tikus, 363 botol bir bintang,10.050 liter saguer (bahan baku pembuat miras cap tikus dan 4 kaleng bir bintang.

"Jumlah barang bukti miras itu terdiri dari hasil operasi di masing-masing Polsek, diantaranya Polsek Bacan sebanyak 300 kantong dan 152 liter cap tikus, 4 kaleng bir bintang dan 9.700 liter sagur," katanya.

Kemudian kata dia, dari Polsek Bacan Timur sebanyak 190 kantong dan10 liter cap tikus. Selanjutnya di Polsek Gane Barat sebanyak 65 liter cap tikus dan 325 liter saguer.

Sementara barang bukti lain didapat dari Polsek Obi. "Dari jumlah yang ada itu sebagian dimusnahkan ditempat karena lokasinya jauh dan medannya agak sulit, sehingga tidak mempungkinkan untuk di bawah ke Mapolres. Jadi yang dimusnakan ditempat itu jenis saguer (bahan baku miras),"tandasnya.

Dikatakannya, pihaknya akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat), sebagai bentuk komitmen dalam rangka membasmi dan memerangi miras di wilayah Kabupaten Halsel.

"Operasi pekat ini juga akan terus dilakukan jajarannya di Polsek masing-masing," pungkasnya. ***