MEDAN - Majelis musyawarah penyelesaian sengketa pencalonan di Bawaslu Sumut mengusir keluar anggota KPU Sumut Benget Silitonga dalam musyawarah yang berlangsung. Benget diusir karena dianggap menghalangi majelis melakukan pemeriksaan.

Agenda musyawarah hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli Dr W Riawan Tjandra, dari Universitas Atmajaya.

Kejadian ini berlangsung ketika majelis hakim Syafrida Rasahan, mencecar ahli dengan sejumlah pertanyaan. Pertanyaan Syafrida berkutat pada soal hukum administrasi pemerintahan.

Syafrida mempertanyakan kepada Irawan bagaimana administrasi menyoal legalisasi dan ijazah. Lalu Ia juga menanyakan bagaimana hukum administrasi negara menurut Irawan dalam hal ada dua surat yang bertentangan dari satu instansi.

Syafrida kemudian mengambil contoh dalam kasus JR, ada dua surat Kepala Dinas yang mengesahkan legalisasi ijazah dan ada juga surat Sekretaris Dinas.

Setelah itu, secara tiba-tiba anggota KPU Sumut Benget Silitonga yang duduk di meja termohon, menyampaikan keberatan dan menyela pertanyaan Syafrida. "Kami keberatan majelis. Saksi ini saksi ahli, bukan saksi fakta," kata Benget.

Mendengar keberatan Benget, pimpinan majelis Hardi Munte kemudian mengingatkan Benget bahwa ia sudah diperingatkan satu kali. "Kami punya hak ini," kata Benget lagi.

"Ini untuk majelis, kalau termohon tidak mau mendengarkan silahkan diluar," kata Hardi lagi.

Ternyata, diperingatkan begitu Benget masih tetap berbicara. "Saudara dikeluarkan dari ruangan ini silahkan keluar saudara," kata Hardi mengusir Benget.

Mendapati rekannya dikeluarkan dari ruang musyawarah, seluruh pihak termohon memilih keluar. Anggota KPU Sumut Nazir Salim Manik, Yulhasni, dan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea memilih keluar bersama Benget. Akhirnya, musyawarah pun dilanjutkan tanpa adanya pihak termohon yakni KPU Sumut.