JAKARTA - Pernyataan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto soal larangan pengemudi mobil mendengarkan radio atau musik mendapat tanggapan dari aktivis keselamatan lalu lintas.

Pihak kepolisianpun diharapkan bisa memberikan persepsi yang jelas atas hal itu.

Mendengar radio atau musik saat mengemudi dikatakan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 yang isinya, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Pada bagian penjelasan tentang pasal itu dikatakan, "Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan."

Sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, dan menonton televisi atau video, masuk dalam kategori mengganggu konsentrasi mengemudi menurut aturan. Meski begitu, tidak disebut mendengarkan musik ataupun merokok masuk kategori yang sama.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, mendengarkan musik saat mengemudi bisa mengganggu konsentrasi.

Indikasi konsentrasi terganggu yakni ketika pengemudi mulai bersenandung atau mulai mengetuk seperti pemain drum.

Saat konsentrasi terganggu, misalnya terbuai oleh musik, jelas Jusri, sanggup membuat gaya mengemudi berbeda. Masalahnya, kemampuan pengemudi untuk bereaksi atau mengambil keputusan pada kondisi itu bisa melambat. Hal itu membahayakan saat berada di jalan.

"Undang-undang itu sebenarnya sama seperti di negara-negara lain, tetapi harus dibaca dengan seksama yang ‘mengganggu konsentrasi," tandasnya.

"Saya khawatir persepsi waktu penjelasan tersebut. Yang saya maksudkan, mendengar musik sah-sah saja, tetapi tidak kehilangan konsentrasi," kata Jusri.

Bila maksudnya melarang mendengarkan musik saat mengemudi seharusnya kata dia, para produsen yang menjual mobil di Indonesia sudah diberi peraturan dilarang menyediakan sistem audio.

Jusri mengatakan, upaya melarang pengemudi mendengarkan musik harus diimplementasikan dengan persepsi yang bijak. ***