Asahan - Sebanyak 15 karung berisi pakaian bekas (ballpress) ilegal di Dusun I Desa Sarang Elang Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan diamankan unit reskrim Polres Asahan.

Selain karena ilegal, penindakan tersebut juga sekaligus mengantisipasi adanya narkoba dalam karung berisi pakaian bekas atau yang sering disebut Monza itu.

Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga dalam pengungkapan kasus di Kisaran, Rabu (28/2/2018). "Ada 15 karung pakaian bekas yang diamankan," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, penindakan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang nenyebutkan sebuah mobil pick-up membawa sejumlah karung Monza.

Informasi itu, ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat sebuah mobil dengan nomor polisi BK 1092 DQ sarat muatan.

"Ada 15 ball press berisi monza. Sopir (Dedi Irawan) tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen resmi terkit barang bawaannya. Sopir dan barang bukti diamankan, guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Menurut Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan, untuk selanjutnya proses pelimpahan berkas ke Bea Cukai.

"Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 102 Subsidair 103 Subsidair 104 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No.10 Tahun 1995 Tentang Pabean," tegasnya.