TAPSEL - Seorang pengedar sabu yang biasa beroperasi di depan SMP Negeri 1 Sitinjak diringkus polisi dari Polres Tapsel, Minggu (25/2/2018) lalu sekira pukul 20.00. Pelaku Herman Lubis (30), warga Desa Simatorkis Sisoma, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, diamankan polisi sekolah yang terletak si Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar menjelaskan, tersangka ditangkap dari pengembangan atas laporan masyarakat yang mengatakan seringnya di depan SMP Negri 1 Sitinjak dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Sesampainya di depan SMP Negeri 1 Sitinjak sekira pukul 20.00 WIB, tim operasional (tim opsnal) Satres Narkoba melihat seorang laki-laki dewasa yang mencurigakan.

"Atas kecurigaan itu, petugas langsung menyuruh tersangka Herman diam di tempat. Kemudian menyuruh tersangka mengeluarkan isi kantongnya, dari kantong sebelah kanan tersangka, tim opsnal berhasil menemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu," jelas Kasat.

Setelah menemukan barang bukti, petugaspun menggiring tersangka dan barang bukti menuju Mapolres Tapsel guna diperiksa lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, 1 buah dompet warna hitam yang berisi 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu dan 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu, kemudian 1 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kecil, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet aqua dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria F tanpa nomor polisi.

"Tersangka kita sangkakan UU nomor 2009 pasal 112 dan 114 UU tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," timpal Kasat.