PALAS - Sejalan dengan agenda politik, media dianggap sebagai pilar keempat dalam demokrasi. Hal ini dianggap wajar memiliki nilai strategis dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Dengan posisi strategis penting itu pula, profesi wartawan melalui Dewan Pers sudah membuat ancang ancang agar media maupun wartawan menjalankan tugasnya meliput event pilkada secara independen, termasuk juga organisasi kewartawanan PWI.

"Wartawan harus netral dalam pemberitaan. Artinya karya jurnalistik yang dihasilkan tidak boleh berpihak, harus independen. Boleh berpihak, tapi harus berpihak kepada kepentingan publik," sebut Ketua PWI Sumut H.Hermasyah pada Konferensi III PWI Perwakilan Kabupaten Palas, Rabu (28/2/2018) di Hotel Syamsiah Sibuhuan.

Hermasyah mengingatkan agar jurnalis menaati kode etik jurnalistik dan aturan hukum yang berlaku.

"Wartawan harus tetap berpegang teguh pada prinsip akurasi, berimbang, dan indepeden dalam setiap pemberitaan. Dilarang menyiarkan berita yang tidak berdasarkan fakta atau memutarbalikkan data dan fakta yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak tertentu," ungkapnya.

Dia juga tidak mentolerir pers membuat berita bohong (hoax) serta berita yang mengandung pembunuhan karakter dan ujaran kebencian.

"PWI dengan tegas melarang keras pers membuat berita hoax, pembuatan atau penyiaran berita bohong yang sengaja dirancang untuk pembunuhan karakter dan ujaran kebencian merupakan pengkhianatan terhadap profesi wartawan," paparnya.

Di sisi lain, Ketua PWI Sumut mengingatkan kembali kepada seluruh pengurus PWI dilarang merangkap menjadi pengurus partai politik serta lembaga yang terafiliasi dengan Parpol. Hal ini sejalan dengan PD PRT PWI.

"Dalam bertugas sebagai seorang jurnalistik, harus patuh kepada kode etik jurnalistik sebagai tata nilai tertinggi dalam mekanisme kerja kewartawanan," kata Hermasyah sembari menambahkan kode etik jurnalistik merupakan mahkota bagi para wartawan.