MEDAN - Usai mediasi gagal antara Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan terhadap PDAM Tirtanadi dan Pemprovsu. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik meminta PBH Peradi Medan, selaku kuasa penggugat dalam gugatan Class Action terhadap tergugat PDAM Tirtanadi Sumut dan Pemprovsu untuk mengajukan model notifikasi pengumuman di media massa. Adapun tujuan pengumuman, untuk mengetahui apakah ada pelanggan PDAM Tirtanadi yang dirugikan masih ingin bergabung dalam class member gugatan atau sebaliknya, tidak ikut dalam gugatan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/2/2018), dihadiri tiga perwakilan pelanggan PDAM Tirtanadi yang dirugikan dan perwakilan dari Pemprovsu. Namun, karena pihak penggugat belum memenuhi permintaan untuk mengajukan model notifikasi, majelis hakim memberi waktu selama dua minggu untuk melengkapinya.

"Baik, kita beri waktu dua minggu ke depan. Sidang kita lanjutkan kembali 13 Maret mendatang," ucap Erintuah sembari menutup sidang.

Kuasa Hukum Penggugat, Padian Adi Siregar mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan model pengumuman sesuai dengan yang diperintahkan majelis hakim.

"Ada dua model yang kita ajukan ,yang pertama model Masuk, kita akan umumkan langsung kepada pelanggan PDAM Tirtanadi dan yang kedua model Keluar, kita umumkan nanti di koran, bagi siapa saja pelanggan Tirtanadi yang dirugikan silakan ikut dalam gugatan, tapi kalau tidak merasa, silakan ke luar," ucap Padian kepada wartawan.

Dalam waktu dua minggu ke depan, kata Padian, rancangan pengumuman akan segera diserahkan, selanjutnya majelis hakim menentukan kapan akan diumumkan.

"Kembali nanti ke majelisnya. Karena dengan pengumuman seperti ini, bisa saja ada penambahan penggugat. Ini kan baru 3 orang yang kita hadirkan. Jadi belum mencukupi, apalagi ini permintaan dari hakimnya," ujar Padian.

Ditambahkannya, sejak gugatan bergulir di PN Medan November 2017 lalu, PBH Peradi Medan tetap konsisten memperjuangkan nasib pelanggan PDAM Tirtanadi yang dirugikan akibat tidak berjalannya pelayanan air ke rumah-rumah pelanggan. Untuk itu, peluang damai dengan PDAM Tirtanadi masih tetap terbuka lebar.

"Kalau saran untuk damai itu masih tetap ada. Namun, apakah PDAM Tirtanadi mau mengakui adanya mal administrasi dan pelayanan buruknya," ungkap Padian.

Seperti diketahui sebelumnya, pada November 2017 lalu, sebanyak 38 advokat dari PBH Peradi Medan, mendaftarkan gugatan Class Action ke PN Medan, terkait buruknya pelayanan air PDAM Tirtanadi.

Gugatan ini didasari oleh keluhan masyarakat pelanggan PDAM Tirtanadi atas terjadinya gangguan pemenuhan air yang terjadi pada 20-24 oktober 2017 lalu. Akibat gangguan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan air, sebagian pelanggan PDAM Tirtanadi terpaksa membeli air isi ulang dan terpaksa menumpang mandi ke rumah-rumah tetangga.