MEDAN - Akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Sibolga, Syarfii Hutauruk setelah dua kali mangkir dari pemanggilan atas kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga, senilai Rp65 miliar.
"Iya, kita sudah periksa Walikota Sibolga, Syarfii Hutauruk oleh tim penyidik Pidsus Kejatisu," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, ‎Sumanggar Siagian, Selasa (27/2/2018).

Menurut Sumanggar dalam pemeriksaan tersebut untuk mendalami penyidikan dalam kasus korupsi proyek rigit jalan beton tersebut. ‎

"Pastinya seputuran kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan beton lah," ungkap Sumanggar.

Sumanggar mengatakan pemeriksaan terhadap ‎Syarfii Hutauruk, Setelah ia mangkir beberapa kali dari pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejatisu.

"Kita periksa Syarfii masih sebatas sebagai saksi. Dia menjalani diperiksa didamping oleh pengecaranya," ucapnya.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejatisu sudah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus korupsi mega proyek di Dinas PU Kota Sibolga. Diantaranya 10 orang tersangka dari rekanan dan 3 orang tersangka dari Dinas PU Kota Sibolga, termasuk ‎Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu.

Dari 13 tersangka, 11 tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejatisu. Ke-11 tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, beberapa waktu lalu.‎

Ia menambahkan dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara sesuai dengan audit dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI wilayah Sumut, sebesar Rp 10 miliar.

"Sesuai dengan hasil audit BPK RI Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10 Miliar dengan Alokasi dana dari APBD TA 2015 Pemerintahan Sibolga sebesar 65 Milar,"urainya.