MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba Internasional, Malaysia-Aceh-Medan dan turut meringkus empat tersangkanya. Selain meringkus empat tersangka, personel BNN juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15,53 kg dan 79.905 butir pil ekstasi.

Keempat tersangka, yakni AR alias Amir (23), AM (26) selaku koordinator lapangan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur karena melawan hingga tewas, ZU (35) dan BS alias Marpaung (34).

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi JSJN – PDRM, yang menyatakan bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut," kata Dir Psikotropika BNN Brigjen Pol Anjan Pramuka didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, di RS Bhayangkara, Medan, Selasa (27/2) siang.

Menanggapi informasi tersebut, lanjut Anjan, pihak BNN kemudian membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) gabungan bersama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polres Langkat.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Ops, akhirnya pada Minggu (25/2) sekira pukul 12.25 WIB, personel berhasil mengamankan para tersangka. "Para tersangka diamankan dan ditangkap petugas di tempat berbeda. Tersangka AR (warga Aceh) diamankan di halaman hotel di Jln Gatot Subroto Medan dengan barang bukti 14.552, 4 gram sabu dan 70.905 butir pil ekstasi dan Avanza warna putih," beber Brigjend Anjan.

Setelah itu, kata Anjan, personel melakukan penggeledahan di rumah AR di Perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur Medan dan menemukan barang bukti berupa 501 gram sabu.

Pada pukul 14.00 Wib, personel kembali mengamankan tersangka BS dan ZU yang merupakan warga Aceh di wilayah Pondok Kelapa Medan. Sedangkan tersangka AM merupakan koordinator lapangan diamankan di wilayah Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut.

"Dia (AM) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan tegas dan terukur dan meninggal dunia karena saat dilakukan pengembangan di Tamiang perbatasan Aceh-Sumut, tersangka AM berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri," terang Brigjend Anjan Pramuka.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati," pungkas Brigjend Anjan Pramuka yang juga didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Ka Rumkit Polda Sumut Kombes Pol A Nyoman Eddy Purnama Wirawan.