MEDAN – Belum sempat menghisap sabu yang baru dibelinya, Pengemudi Becak Bermotor (Parbetor), Ramawan (28) dan rekannya, Mulia Harahap (32) seorang pengangguran ditangkap personel Polsek Sunggal saat menggelar patroli rutin di Jalan Sei Mencirim Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (27/2/2018). Saat itu, petugas yang curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku mendapati paket klip kecil sabu dari tangan Mulia Harahap ketika melakukan penggeledahan terhadap keduanya.

“Awalnya petugas yang melakukan patroli rutin di wilayah tersebut curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.

Selanjutnya, Wira menjelaskan, petugas yang curiga langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya dan mendapati paket klip kecil sabu dari tersangka Mulia.

“Nah, ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut baru dibeli seharga 50 ribu dari seseorang di lokasi tersebut,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selain itu, ditambahkannya, saat ini Polsek Sunggal tengah memburu pengedar sabu yang bertransaksi dengan kedua pelaku.

“Polsek Sunggal saat ini tengah memburu pengedar sabu yang bertransakssi dengan kedua pelaku,” tambah alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Usai diamankan, kata Wira, kedua pelaku berikut barang bukti sabu langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Keduanya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Sunggal. Sebab, keduanay terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.