PADANGSIDIPUAN - Peredaran narkotika jenis extacy di caffe Trend yang selama ini disinyalir oleh Polres Padangsidimpuan sebagai tempat transaksi extacy.

Akhirnya terbukti setelah salah seorang karyawan (waitres) di caffe tersebut atas nama Saifuddin Zuhri Siagian (38), Warga Jalan Muara Tais, Pargumbangan, Desa Pangaribuan, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (26/2/2018) sekira pukul 00.30 WIB, diamankan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan karna terbukti menjual pil extacy.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya kepada awak media menuturkan, penangkapan tersangka Saifuddin Zuhri Siagian dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di caffe tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis extacy.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang tersangka, petugas pun melakukan penyamaran dan memesan pil extacy tersebut dengan cara under cover buy dan sepakat untuk melakukan transaksi didalam salah satu room di caffe tersebut.

Disaat tersangka mendatangi petugas, seketika petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan 2 butir pil extacy dari tangan tersangka.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa pil tersebut diperolehnya dari Raden Hadi Sucipto alias Bodong (37), yang sebelumnya berdomisili di Jalan Delitua, Kedai Duren, Kecamatan Medan Delitua, Kota Medan dan sekarang tinggal di Jalan Baru By Pass, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, persis di sebelah Caffe Trend.

Akhirnya petugas pun mengamankan Raden Hadi Sucipto alias Bodong dan menetapkannya sebagai tersangka karna terbukti sebagai pemasok pil extacy ke wilayah Padangsidimpuan. Kemudian Hadi mengakui kepada petugas extacy tersebut diperolehnya dari salah seorang warga di Medan dengan cara membeli langsung ke Kota Medan.

Tidak hanya itu, Kapolres yang ikut langsung ke TKP, memerintahkan kepada anggotanya untuk menggeledah se isi caffe tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa botol minuman keras (Miras) golongan A,B,C berbagai merek dengan kadar alkohol antara 4% sampai dengan 40 %. Ketika Kapolres menanyakan izin caffe dan penjualan miras tersebut kepada pemilik caffe, ternyata pemilik tidak bisa menunjukkannya.

Alhasil, seluruh miras yang terdiri dari, Martel 30 botol (40%), Jack Daniels 3 botol (40%), Black Label 3 botol ( 40%), Bir Stout 24 botol (4.84%), Bir Angker 36 botol (4,69%), Carlsberg 13 botol (4,77%).

Akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan caffe trend yang selama ini dikenal sebagai tempat karaoke keluarga, Kapolres pun langsung memerintahkan penyegelan terhadap caffe tersebut.

Setelah kedua tersangka berikut barang bukti extacy dan miras diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan, Kapolres mengatakan,"Kita akan memanggil pihak pengelola caffe Trend mulai dari karyawan sampai pimpinan/Pemiliknya untuk diperiksa terkait diamankannya pengedar narkotika dan penjualan Miras di caffe itu,"tegas Hilman.