BINJAI - Usai terbukti menyimpan barang haram narkotika jenis sabu di kantong pakaian yang dikenakannya, Hendra Sunanda alias Tekel (37) warga Jalan Mangga, Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur, akhirnya diciduk petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Binjai.


Penangkapan Tekel bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar Jalan Cut Nyak Dhien Gang Nila, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengintaian di daerah yang dimaksud, setelah beberapa waktu melakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria mencurigakan melintas di sekitar jalan tersebut dan menanyai Tekel serta melakukan penggeledahan pada pakaiannya. 

Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadapnya, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotik jenis sabu seberat 5,43 gram, 100 buah plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, serta 1 buah HP Nokia warna hitam (alat transaksi).

Selanjutnya, petugas membawa tersangka Tekel ke rumahnya untuk dilakukan pengembangan atas barang bukti lainnya namun tidak ditemukan, akhirnya Tekel beserta barang bukti yang ada dibawa ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan awal oleh petugas kepolisian, Tekel mengakui bahwa barang bukti diduga sabu yang berhasil diamankan petugas adalah miliknya untuk dijual kembali kepada para pengguna barang haram tersebut. 

Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Selamat Riadi Tambunan ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. 

"Benar, anggota kita telah menangkap dan mengamankan seorang pria yang kita duga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadapnya," ujar Selamat.