MEDAN - Sikap tegas Pemko Medan terhadap bangunan Apartemen Center Point tanpa izin perlu dipertanyakan. Pasalnya sampai saat ini bangunan tersebut tetap dibiarkan berdiri.

Hal ini mengundang tanda tanya besar. Pasalnya, alasan yang diungkapkan terkesan tidak masuk akal. Bahkan, menunjukkan kesan buang badan dan takut. Pemko pura- pura tidak tahu

Seperti yang diungkapkan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Ahmad Basyaruddin. Dirinya mengakui sampai saat ini belum mengetahui apakah bangunan yang terletak di Jalan Jawa tersebut sudah memiliki izin atau belum. Padahal bangunan itu sudah hampir selesai pengerjaanya. 
“Nanti saya cek dulu apakah izinnya ada atau tidak. Saya belum tahu,” ungkapnya kepada wartawan.

Saat disinggung apakah pihaknya langsung merekomendasi Satpol PP Kota Medan untuk membongkar bangunan tersebut begitu diketahui izinnya tidak ada, pria yang sebelumnya menjabat Kabag Administrasi Perencanaan Pembangunan Setdako Medan ini tidak bisa memastikan.

“Kalau itu belum sampai kesana. Tidak bisa saya pastikan. Satpol PP kan punya kewenangan tersendiri selaku penegak perda. Intinya saya cek dulu izinnya,” jelasnya.

Sebelumnya Kabid Perundang – Undangan Satpol PP Kota Medan, Indra Siregar mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan untuk memastikan apakah izinnya ada atau tidak. Sebab, dinas tersebut yang menerbitkan izin. Namun, sampai saat ini koordinasi dan pembahasan tidak kunjung dilakukan.

“Kami koordinasikan dulu dengan dinas yang menerbitkan izin. Dari situ nantinya akan dibahas langkah apa yang dilakukan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Tidak adanya izin bangunan itu diketahui berdasarkan keterangan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Benni Iskandar. Pihaknya tidak pernah merekomendasikan untuk menerbitkan izin bangunan itu. Permohonan izin sudah disampaikan pengembang saat izin masih dikelola mereka, tapi tidak bisa dikabulkan dengan alasan lahan tersebut masih sengketa. Persoalan ini sudah pernah dibahas di KPK dan Mabes Polri.